Di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis lalu, pembahasan RUU Hak Cipta mencuatkan satu poin yang bakal mengubah aturan main. Karya jurnalistik, rupanya, akan dapat perlindungan hak eksklusif. Artinya, mengambil atau mengadopsi berita dari seorang jurnalis tak bisa lagi sembarangan. Perlu izin dulu.
Tak cuma izin. Ada juga soal royalti yang harus dibayarkan.
Menurut Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, langkah ini sejalan dengan perlindungan untuk karya lain semacam lagu. Ia menekankan bahwa setiap karya, apapun bentuknya, layak dapat pelindungannya sendiri.
"Jadi artinya pada intinya apa melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan,"
Ujarnya di Senayan, Kamis (12/3/2026).
Bob menjelaskan lebih lanjut. RUU ini intinya tentang perlindungan. Perlindungan untuk hasil karya yang melekat padanya hak eksklusif. Dengan begitu, siapa pun yang ingin menyebarluaskan kembali atau bahkan memakai sebagian dari karya jurnalistik itu, wajib minta izin. Dan lagi, ada hak royalti yang mengikutinya.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali,"
Katanya.
"Atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti,"
Tambahan Bob.
Jadi, ruang gerak untuk memakai berita bakal lebih ketat. RUU ini disusun untuk memastikan setiap kreasi, termasuk laporan di lapangan, punya payung hukum yang jelas. Perlindungannya nyata, dalam bentuk hak eksklusif yang melekat pada si pembuat.
Langkah ini tentu akan disambut dengan beragam reaksi. Di satu sisi, ini angin segar bagi jurnalis yang karyanya sering diambil tanpa izin. Di sisi lain, bisa jadi ada kekhawatiran soal akses informasi. Tapi, begitulah rancangannya saat ini.
Artikel Terkait
KCIC Targetkan 30 Ribu Penumpang Harian Whoosh Tercapai pada 2028
TikTok Akui Sistem Deteksi Usia Belum Sempurna, 1,7 Juta Akun Anak Diblokir tapi Banyak Pengguna Dewasa Ikut Terdampak
Roy Suryo dan Dokter Tifa Kembali Desak Komisi III DPR Gelar RDPU soal Kasus Ijazah Jokowi
Anggaran Keselamatan KAI Dipertanyakan Usai Kecelakaan di Bekasi Timur, Pakar: Publik Berhak Tahu Alokasi Dana Proteksi