Roy Suryo Ditahan Polisi! FTA Tolak Kriminalisasi Aktivis Kasus Ijazah Jokowi

- Senin, 10 November 2025 | 07:50 WIB
Roy Suryo Ditahan Polisi! FTA Tolak Kriminalisasi Aktivis Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan 10 Aktivis Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi - Pernyataan Sikap FTA

Roy Suryo dan 10 Aktivis Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, FTA: Ini Pernyataan Sikap Kami

MURIANETWORK.COM - Forum Tanah Air (FTA) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap menanggapi penetapan 11 orang, termasuk Roy Suryo dan sejumlah aktivis, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan manipulasi dan editing ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan pada 7 November 2025.

Dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi pada 10 November 2025, FTA yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi, menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan 3 peneliti termasuk Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauziah Tyassuma sebagai langkah yang bermasalah.

Pernyataan Sikap Forum Tanah Air (FTA)

FTA menegaskan tiga poin utama dalam pernyataan sikapnya:

1. Kebebasan Berpendapat adalah Hak Konstitusional

FTA menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Pemidanaan terhadap ekspresi dinilai sebagai pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

2. Proses Hukum Dinilai Prematur

FTA menyoroti bahwa pokok perkara, yaitu keaslian ijazah mantan presiden, belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan. Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka dinilai prematur dan berpotensi melanggar asas due process of law serta praduga tak bersalah.

3. Dugaan Abuse of Power dan Pembungkaman Kritik

FTA menyoroti penggunaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, termasuk Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE. Hal ini menimbulkan dugaan adanya "abuse of power" dan upaya pembungkaman kritik publik. FTA juga menduga adanya upaya untuk menahan para tersangka guna menghentikan usaha mereka mencari kebenaran.

Tuntutan Forum Tanah Air

Berdasarkan poin-poin tersebut, FTA menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Polri dan Kejaksaan Agung menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam menangani perkara ini.
  2. Meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya.
  3. Menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana terhadap para peneliti dan aktivis dilanjutkan.
  4. Menyatakan komitmen FTA untuk terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional dan internasional, serta berpotensi mengajukan laporan ke lembaga hukum internasional jika terbukti ada kriminalisasi.

Dalam pernyataannya, Tata Kesantra, yang disampaikan oleh Syafil Sjofyan, menegaskan bahwa sikap ini adalah "bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga agar demokrasi di Indonesia tidak kehilangan ruhnya; kebebasan berpendapat, transparansi, dan keadilan hukum."

FTA juga menegaskan bahwa mereka tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi massa, atau figur tertentu. Sikap ini dinyatakan lahir semata-mata dari komitmen menjaga martabat negara hukum dan kecintaan kepada tanah air.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Tata Kesantra (Ketua Umum) dan Donny Handricahyono (Ketua Umum Ketua Harian) dari New York pada 9 November 2025.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar