Roy Suryo dan 10 Aktivis Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, FTA: Ini Pernyataan Sikap Kami
MURIANETWORK.COM - Forum Tanah Air (FTA) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap menanggapi penetapan 11 orang, termasuk Roy Suryo dan sejumlah aktivis, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan manipulasi dan editing ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan pada 7 November 2025.
Dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi pada 10 November 2025, FTA yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi, menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan 3 peneliti termasuk Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauziah Tyassuma sebagai langkah yang bermasalah.
Pernyataan Sikap Forum Tanah Air (FTA)
FTA menegaskan tiga poin utama dalam pernyataan sikapnya:
1. Kebebasan Berpendapat adalah Hak Konstitusional
FTA menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Pemidanaan terhadap ekspresi dinilai sebagai pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
2. Proses Hukum Dinilai Prematur
FTA menyoroti bahwa pokok perkara, yaitu keaslian ijazah mantan presiden, belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan. Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka dinilai prematur dan berpotensi melanggar asas due process of law serta praduga tak bersalah.
Artikel Terkait
Membedah Hoax HAARP: Mengapa Gempa Aceh Tak Bisa Dikaitkan dengan Senjata Atmosfer
Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru 2021 di Awal 2026, Warganet Ramai Beri Tanggapan
Prabowo Kagumi Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pelantikan Wali Kota New York Cuma Habiskan Rp150 Ribu, Digelar di Stasiun Bawah Tanah