Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang hakim di Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dari seorang pelapor yang dijanjikan dimenangkan dalam perkara kasasi.
Suap tersebut diterima YM setelah ia berjanji akan memenangkan perkara yang tengah diurus pelapor di tingkat kasasi. Dalam prosesnya, YM tidak hanya menerima uang suap, tetapi juga meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada pelapor tanpa pernah dikembalikan. Praktik transaksional ini bermula dari pertemuan antara YM dan pelapor pada Maret 2024 lalu.
Ketua Sidang MKH Yanto mengungkapkan bahwa YM terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat.
“Terlapor terbukti melanggar... Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Yanto saat sidang di Gedung MA, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam persidangan terungkap bahwa YM menyanggupi mengurus perkara kasasi meskipun sebenarnya ia tidak memiliki kemampuan untuk itu. Setelah enam kali transfer dengan total Rp 1 miliar dan satu kali peminjaman Rp 90 juta, pelapor mulai curiga. Kecurigaan itu muncul setelah nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan informasi yang diberikan YM.
Pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY. Saat dimintai keterangan oleh majelis, YM mengaku tidak melakukan apa pun untuk mengurus perkara tersebut. Ia bahkan mengakui bahwa kunjungannya ke Jakarta hanya bertujuan meyakinkan pelapor bahwa perkaranya sedang diurus.
Di hadapan majelis, YM juga mengaku sadar tidak mampu mengurus perkara di tingkat kasasi. Namun, ia menyanggupi permintaan pelapor karena terdesak kebutuhan uang. Dari total uang yang diterima, YM mengakui hanya menerima Rp 720 juta. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membantu menutup kerugian bisnis umroh ibunya, yang mengalami masalah akibat 60 jemaah travel umroh tidak bisa kembali ke Tanah Air karena ditipu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang yang seharusnya digunakan untuk mengurus perkara, justru dipakai YM untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan bermain judi online. Majelis menilai perilaku YM telah meruntuhkan kehormatan hakim dan citra peradilan.
YM sempat mengemukakan bahwa telah ada itikad baik untuk mengembalikan uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak, meskipun belum seluruhnya. Ia berkomitmen menyelesaikan kewajibannya dengan cara mencicil. Sementara itu, uang pinjaman Rp 90 juta telah dilunasi oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat aset.
Namun, majelis menilai hal-hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan meringankan. MKH menegaskan bahwa tidak ada fakta baru yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA. “Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.
Sidang MKH kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, dengan anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara dari MA, hadir Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto sebagai anggota majelis.
Artikel Terkait
284 Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lulus 100 Persen dan Diterima di PTN
Diaspora Indonesia di Paris Sambut Haru Kedatangan Presiden Prabowo
Quad Resmi Bertransformasi Jadi Forum Aksi Global, Menlu AS Tegaskan Komitmen Perkuat Kemitraan
Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian ‘Suku Barbar’