Pengacara yang mewakili Tom Lembong dan Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, melontarkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum yang belakangan gencar mengklaim tengah melakukan penegakan hukum. Namun, di lapangan, ia justru tidak melihat realisasi dari klaim tersebut, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi.
Sorotan Ari juga tertuju pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang belakangan kerap melakukan penyitaan lahan. Meskipun awalnya menganggap keberadaan satgas tersebut sebagai langkah positif, ia menilai praktik di lapangan justru memicu kontroversi.
“Itu pengusaha-pengusaha yang nakal saya akui memang harus ditertibkan. Tapi, di perjalanan itu main sita-sita saja tidak pakai hukum-hukum lagi, lalu dipasangi patok, lalu disita,” kata Ari dalam acara Terus Terang Mahfud MD Goes to Campus yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (25/5/2026).
Di sisi lain, Ari mengkritik kebiasaan aparat yang mulai gemar memamerkan uang hasil sitaan dalam konferensi pers. Ia mempertanyakan logika di balik pameran tersebut, terutama ketika aset yang disita masih berbentuk hutan atau lahan, bukan uang tunai.
“Kan yang disita ini kan hutan, masih berbentuk aset, kok tiba-tiba bisa jadi duit itu? Itu duit dari mana itu? Duit yang triliunan itu dari mana? Kita juga bingung,” ujarnya.
Kritik lebih dalam ia sampaikan terkait kondisi dunia peradilan yang dinilainya penuh ironi. Menurut Ari, di ruang-ruang pengadilan, aparat penegak hukum justru tampak sangat takut untuk menegakkan keadilan.
“Tadi Bung Rocky mengatakan hanya UU, bukan hukum, karena ketika kita bicara hukum, maka ada nurani keadilan di sana. Nah, di lapangan ini menjadi tidak ada, kasus-kasus yang kebetulan saya pegang seperti kasus Tom Lembong, kita juga dengar kasus Ira (Puspadewi), sekarang kasusnya Nadiem, ini masalah buat kita,” kata Ari.
Ia memperingatkan, jika praktik penegakan hukum yang serampangan terus dibiarkan, masa depan Indonesia sebagai negara hukum terancam. Ari mencontohkan berbagai drama yang kerap terjadi di persidangan sebagai bukti nyata kemunduran sistem peradilan.
Menurut Ari, persidangan yang seharusnya menjadi ajang pembuktian, kini kerap berubah menjadi panggung untuk memunculkan narasi-narasi tertentu. Ia menilai kondisi ini tidak boleh lagi ditoleransi karena dampaknya sangat mengerikan bagi masa depan hukum di Indonesia.
“Jadi, kalau ini kita biarkan, ini mengerikan sekali. Penegakan hukum kita yang serampangan dan membahayakan ini akan menghancurkan negara hukum kita dan kita tidak akan pernah dapat keadilan, mungkin itu saja dari saya,” ujar Ari. (WS05)
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun
Wakil Rektor UGM: Demokrasi Indonesia Bangkrut Akibat Defisit Reformasi Sistemik
Viral Risol Matcha Picu Perbandingan dengan Dadar Gulung, Jajanan Tradisional Khas Makassar
Mahfud MD: Budaya Militeristik Polri Harus Dihapus Total Demi Reformasi Institusi