KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim yang Seret Wakil Ketua DPRD

- Selasa, 26 Mei 2026 | 20:00 WIB
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim yang Seret Wakil Ketua DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022. Proses pendalaman perkara ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang digelar di Polres Kota Probolinggo pada Selasa, 26 Mei 2026.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus yayasan, perwakilan pondok pesantren, serta ketua kelompok masyarakat. Mereka diduga memiliki pengetahuan terkait pelaksanaan program hibah yang menjadi sorotan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menggali lebih dalam peran Anwar Sadad dalam pengelolaan dana hibah. Anwar diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur saat periode pengelolaan dana berlangsung.

“Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), di mana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Budi kepada wartawan pada hari yang sama.

Anwar Sadad telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur. Ia menjadi bagian dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Meskipun status hukumnya telah jelas, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kasus yang tengah diusut ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak. Dalam perkara tersebut, Sahat divonis sembilan tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain hukuman badan, ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Sahat terbukti menerima fee dari dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Total anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk program dana hibah kelompok masyarakat periode 2019 hingga 2022 disebut mencapai Rp200 miliar. Pengembangan perkara ini kemudian melahirkan penetapan tersangka baru yang jumlahnya mencapai 21 orang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar