Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik mafia badal haji dan pembayaran denda atau dam. Desakan ini muncul setelah tim Perlindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia menemukan dugaan penipuan yang merugikan calon jemaah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, transaksi penipuan terkait badal haji tercatat mencapai angka Rp1,4 miliar. Tidak hanya itu, tim juga mengungkap adanya manipulasi setoran dam jemaah yang dialihkan secara ilegal kepada pihak mukimin.
“Terbongkarnya kasus dugaan penipuan pembayaran dam dan badal haji ini tidak bisa dibiarkan karena masyarakat sangat dirugikan. Mereka datang dengan niat beribadah, tetapi justru menjadi korban penipuan. Pemerintah harus bertindak tegas dan memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi,” ujar anggota Komisi VIII DPR, Mahdalena, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah jemaah mengeluhkan tidak menerima sertifikat resmi atau bukti pembayaran dari saluran resmi Adahi, meskipun telah menyetorkan uang sebesar 720 riyal. Temuan ini menjadi indikasi awal adanya celah dalam sistem pembayaran yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Mahdalena menegaskan bahwa modus penipuan yang menyalahgunakan kesucian niat ibadah para jemaah tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, praktik semacam itu harus diseret ke ranah hukum tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap mafia haji akan merusak tata kelola dan kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, langkah preventif dan represif harus segera dijalankan.
Mahdalena meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memburu para pelaku. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin kenyamanan dan keamanan ibadah para jemaah di tanah suci.
“Penindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan jemaah. Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat dan kekhusyukan mereka dalam menjalankan ibadah. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh jemaah haji,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Motor di Ciracas Berkat Rekaman CCTV yang Viral
Pakistan Mediasi, AS dan Iran Sepakati Naskah Akhir Perjanjian Damai
Borneo FC Tunjuk Mauro Jeronimo sebagai Pelatih Baru, 15 Pemain Dilepas
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Pekan Depan Terkait Permohonan Justice Collaborator