Sidang Ditunda, Richard Lee Kecewa Saksi Tak Hadir

- Kamis, 30 Juli 2026 | 17:15 WIB
Sidang Ditunda, Richard Lee Kecewa Saksi Tak Hadir

Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali ditunda. Penundaan terjadi karena para saksi tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/7/2026). Richard Lee pun mengungkapkan kekecewaannya.

Dalam persidangan, Richard Lee menyampaikan bahwa ia telah bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Namun, penundaan justru terjadi bukan karena dirinya. "Mohon sekali lagi, Yang Mulia, dipertimbangkan, Yang Mulia. Karena saya sudah berusaha kooperatif sampai sekarang. Bukan saya yang ingin saksi hari ini tidak ada, Yang Mulia," ujarnya di ruang sidang.

Richard Lee berharap saksi dapat hadir agar persidangan tidak tertunda. Menurutnya, penundaan ini menyita waktunya selama berada dalam tahanan. "Saya maunya hari ini ada empat, Senin empat aja, biar Kamis bisa saya, kayak gitu, Yang Mulia. Makin cepat selesai kan, saya bisa cepat selesai. Kalau misal pun saya dihukum, oke, saya jelas, Yang Mulia," katanya.

Ia menyatakan siap menerima hukuman jika terbukti bersalah. Namun, Richard Lee menekankan bahwa dirinya belum tentu bersalah dalam perkara ini. "Kalau saya salah, saya siap untuk dihukum, Yang Mulia. Tapi kan belum tentu saya salah, Yang Mulia. Nah, kalau misalnya saya tidak bersalah, kayak gimana ya, Yang Mulia, untuk itu," tutupnya.

Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan oleh dokter Samira alias Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Polda. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Kini, persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags