Sidang Richard Lee Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Minta Saksi Kunci Dihadirkan

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:46 WIB
Sidang Richard Lee Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan terdakwa Richard Lee kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi-saksi yang dijadwalkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026), JPU menyampaikan bahwa sejumlah saksi masih dalam proses pemanggilan. Salah satunya adalah pemilik Graba Shop, Arman, yang disebut belum merespons panggilan. Sementara itu, saksi Suyanto juga belum dipastikan kehadirannya karena JPU masih menunggu informasi dari kepolisian terkait kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Untuk minggu depan kami berupaya menghadirkan saksi atas nama Mas Arman, owner dari Graba Shop," ucap jaksa. "Kami masih berkoordinasi karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak merespons panggilannya," tambahnya.

Selain Arman, JPU juga menjadwalkan pemanggilan saksi dari BPOM hingga seorang ahli farmasi bernama Purnama Dwi Istianto. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, meminta majelis hakim memberikan penetapan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dinilai penting bagi pihaknya.

"Untuk yang di Graba Shop dan Rachel Shop ini sangat penting juga buat kami. Karena yang bersangkutan tidak hadir, kami minta Majelis memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir," ujarnya.

Ketidaksinkronan Data Disorot

Di tengah penantian saksi kunci, pengacara Richard Lee juga menyoroti adanya ketidaksinkronan data antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di ruang sidang. Hal ini berkaitan dengan keterangan Dokter Samira alias Doktif, yang disebut berpotensi memberikan keterangan palsu.

Ketegangan bermula saat Faizal memutar video unboxing produk White Tomato (WT) yang dilakukan Doktif dalam sebuah podcast bersama Denny Sumargo. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara jumlah produk yang diklaim dibeli dalam BAP dengan fakta fisik barang bukti yang dihadirkan di ruang sidang.

"Dalam BAP poin 19, saksi menyatakan hanya membeli satu boks produk White Tomato. Namun, di video podcast, saksi sudah membuka dua setrip," kata Faizal. "Anehnya, barang bukti yang disita penyidik dan ada di depan kita sekarang masih lengkap. Berarti bukti ini palsu dan ada kebohongan!" lanjutnya.

Pihak Richard Lee pun masih menantikan kehadiran saksi kunci di sidang berikutnya. Mereka mengingatkan Doktif tentang ancaman hukuman atas keterangan palsu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags