28 Perusahaan Terbebani Denda Triliunan Rupiah Atas Pelanggaran Lingkungan Berat

- Senin, 26 Januari 2026 | 18:00 WIB
28 Perusahaan Terbebani Denda Triliunan Rupiah Atas Pelanggaran Lingkungan Berat

Ratna menekankan, kejelasan soal kemana uang itu mengalir adalah kunci. Dengan begitu, publik bisa ikut mengawasi. Proses pemulihan lingkungan harus berjalan transparan, dan yang paling penting, tepat sasaran.

Di sisi lain, langkah tegas ini dipandang sebagai bagian dari transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun begitu, Ratna mengingatkan agar percepatan kebijakan tidak mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Semuanya harus tetap mengutamakan akuntabilitas dan data yang solid.

Poin terakhirnya jelas: pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan. Bukan lagi soal memilih salah satu. Lingkungan yang sehat adalah fondasi dasar bagi keselamatan dan kesejahteraan kita semua.


Halaman:

Komentar