28 Perusahaan Terbebani Denda Triliunan Rupiah Atas Pelanggaran Lingkungan Berat

- Senin, 26 Januari 2026 | 18:00 WIB
28 Perusahaan Terbebani Denda Triliunan Rupiah Atas Pelanggaran Lingkungan Berat

Denda yang tak main-main, mencapai angka triliunan rupiah, kini harus dibayar oleh 28 perusahaan. Mereka terbukti melakukan pelanggaran lingkungan yang tergolong berat. Sanksinya pun beragam, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasi.

Angka pastinya? Menurut Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, nilainya sekitar Rp4,657 triliun. Bahkan, bisa membengkak hingga mendekati Rp4,8 triliun.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup, Senin lalu. Besaran denda sefantastis itu tentu saja menimbulkan harapan besar di masyarakat. Uang sebanyak itu jangan sampai hanya mengendap di kas negara. Harapannya, dana tersebut bisa langsung diputar untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.


Halaman:

Komentar