Denda yang tak main-main, mencapai angka triliunan rupiah, kini harus dibayar oleh 28 perusahaan. Mereka terbukti melakukan pelanggaran lingkungan yang tergolong berat. Sanksinya pun beragam, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasi.
Angka pastinya? Menurut Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, nilainya sekitar Rp4,657 triliun. Bahkan, bisa membengkak hingga mendekati Rp4,8 triliun.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup, Senin lalu. Besaran denda sefantastis itu tentu saja menimbulkan harapan besar di masyarakat. Uang sebanyak itu jangan sampai hanya mengendap di kas negara. Harapannya, dana tersebut bisa langsung diputar untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.
Artikel Terkait
Thomas Djiwandono Tegaskan: Sinergi Fiskal-Moneter Fokus pada Pertumbuhan, Bukan Lagi Burden Sharing
Prabowo Panggil Sjafrie Cs ke Hambalang, Minta Laporan Kondisi Tanah Air
KPK Tegaskan Noel: Fokus di Sidang, Jauhkan Narasi di Luar Pengadilan
Gibran Blak-blakan di UKSW: Jangan Ada Lagi Sekolah Berlantaikan Tanah di Papua