Terungkap! Rahasia Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem dan Skandal Chromebook Rp 9,3 T

- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Terungkap! Rahasia Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem dan Skandal Chromebook Rp 9,3 T

Grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), diketahui membentuk sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' sebelum ia resmi dilantik pada Oktober 2019. Pembentukan grup ini menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Awal Mula Pembentukan Grup

Menurut pengacara Nadiem, Tabrani Abby, grup tersebut dibentuk setelah Nadiem mendapat pemberitahuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana pelantikannya sebagai menteri. Atas arahan tersebut, Nadiem berinisiatif mengumpulkan sejumlah ahli di bidang pendidikan untuk mempersiapkan gagasan dan program.

Evolusi dari Dua Grup Awal

Tabrani memaparkan bahwa awalnya terdapat dua grup yang dibentuk pada 28 Agustus 2019, yaitu Edu Org dan Education Council. Kedua grup ini tidak bertahan lama dan akhirnya dilebur menjadi satu grup dengan nama Mas Menteri Core Team. Anggota grup ini termasuk staf khusus Nadiem, seperti Fiona Handayani dan Jurist Tan, serta ahli pendidikan Najelaa Shihab.

Fokus Pembahasan dalam Grup

Tabrani menegaskan bahwa grup tersebut hanya membahas program-program pendidikan yang akan dijalankan, seperti kebijakan zonasi, ujian nasional, dan penggunaan dana BOS. Fokus utamanya adalah menciptakan sistem pendidikan yang didukung teknologi, tanpa membahas teknis pengadaan perangkat tertentu seperti Chromebook.

Kaitannya dengan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kejagung menyoroti peran grup Mas Menteri Core Team yang diduga membahas program digitalisasi pendidikan, yang kemudian berujung pada pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran Rp 9,3 triliun.

Kejagung menilai pengadaan ini bermasalah dan tidak optimal, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Para Tersangka Lain dan Gugatan Praperadilan

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yaitu:

  • Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)
  • Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021)
  • Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
  • Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi)

Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Tipikor. Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar