Kaitannya dengan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kejagung menyoroti peran grup Mas Menteri Core Team yang diduga membahas program digitalisasi pendidikan, yang kemudian berujung pada pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran Rp 9,3 triliun.
Kejagung menilai pengadaan ini bermasalah dan tidak optimal, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Para Tersangka Lain dan Gugatan Praperadilan
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yaitu:
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021)
- Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
- Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi)
Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Tipikor. Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Nadiem Batal, Mantan Mendikbud Masih Terbaring di Rumah Sakit
Imigrasi Amankan 220 WNA dalam Operasi Besar-besaran di Kawasan Tambang
Prabowo Terkejut, Banjir Sumatera Malah Berujung Ucapan Terima Kasih
Bibit Siklon 93S Picu Banjir di Lima Kabupaten Bali, Satu Tewas