Kaitannya dengan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kejagung menyoroti peran grup Mas Menteri Core Team yang diduga membahas program digitalisasi pendidikan, yang kemudian berujung pada pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan anggaran Rp 9,3 triliun.
Kejagung menilai pengadaan ini bermasalah dan tidak optimal, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Para Tersangka Lain dan Gugatan Praperadilan
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yaitu:
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021)
- Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
- Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi)
Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Tipikor. Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak.
Artikel Terkait
Malaikat di Roma yang Mirip PM Meloni Picu Polemik Politik
Utusan AS dan Rusia Gelar Pembicaraan Rahasia di Florida, Bahas Jalan Damai Ukraina
Balita 4 Tahun di Cilacap Tewas Dibunuh dan Dilecehkan oleh Tetangga Sendiri
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak