Ishfah Abidal Aziz, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, akhirnya resmi ditahan oleh KPK. Ia adalah mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas. Dengan ini, ia mengikuti langkah atasannya, Yaqut, yang sudah lebih dulu mendekam.
Penahanan itu dilakukan Selasa lalu, tepatnya tanggal 17 Maret 2026, usai ia menjalani pemeriksaan panjang di Gedung KPK Kuningan. Dari ruang pemeriksaan, Gus Alex muncul dengan rompi tahanan berwarna oranye yang khas. Kedua tangannya diborgol.
Di tengah kerumunan wartawan, Gus Alex langsung membantah keras satu hal. Menurutnya, tidak pernah ada perintah dari Yaqut soal pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara reguler dan khusus.
"Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujarnya dengan tegas saat digiring menuju mobil tahanan.
Artikel Terkait
Jakarta Sepi, Lalu Lintas Lancar Jelang Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 2026
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 per Gram Menjelang Lebaran
Arus Mudik Lebaran Dominan ke Timur, Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek
Pemerintah Salurkan Rp72,75 Miliar untuk Tradisi Meugang Korban Banjir Aceh