Polisi Amankan 69 Orang Saat Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

- Kamis, 18 Juni 2026 | 12:15 WIB
Polisi Amankan 69 Orang Saat Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Sebanyak 69 orang diamankan aparat kepolisian menyusul kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Mereka diduga menjadi bagian dari kelompok yang berupaya menghalangi jalannya eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan.

“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Budi menjelaskan, sebelum pengamanan dilakukan, aparat telah melalui serangkaian tahapan prosedural. Panitera terlebih dahulu menyampaikan penetapan penyitaan, kemudian diikuti dengan imbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di area eks Hotel Sultan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh massa yang justru bereaksi agresif.

“Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas,” kata Budi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung sebelumnya telah mengimbau seluruh simpatisan yang masih berada di dalam gedung untuk segera keluar. “Petugas silahkan maju ke depan. Anggota TNI-Polri berdiri di depan. Brimob maju,” ucap Reynold saat memimpin jalannya operasi.

Setelah imbauan tersebut, aparat TNI-Polri yang mengenakan peralatan lengkap mulai mendekati batas gerbang menuju Hotel Sultan. Massa yang terpancing beberapa kali melemparkan botol ke arah petugas, sehingga situasi berubah menjadi ricuh. Hingga berita ini diturunkan, jumlah yang diamankan masih dimungkinkan bertambah seiring pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar