Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal kuota internet hangus, karena dinilai tidak memenuhi syarat formil. Gugatan yang diajukan oleh Gita Putri dan kawan-kawan itu dinyatakan tidak dapat diterima setelah majelis hakim menemukan sejumlah kelemahan administratif dalam dokumen permohonan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa para pemohon tidak menyertakan alat bukti saat mengajukan permohonan maupun ketika melakukan perbaikan. Hal itu disampaikan Saldi saat membacakan pertimbangan putusan nomor 165/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Juni 2026.
“Para pemohon saat mengajukan permohonan maupun perbaikan permohonan tidak disertai dengan alat bukti,” ujar Saldi.
Lebih lanjut, Mahkamah menemukan bahwa perbaikan permohonan yang diajukan telah melewati batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, MK hanya memeriksa pokok permohonan awal, tetapi dokumen tersebut pun tidak dilengkapi tanda tangan para pemohon.
“Sehingga Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal. Namun permohonan awal tersebut tidak terdapat sama sekali tanda tangan para pemohon,” jelas hakim.
Dengan temuan itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak menerima dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi gugatan.
“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar hakim.
Sementara itu, kasus serupa juga pernah ditangani MK sebelumnya. Pada Mei 2026, MK menolak gugatan uji materi pasal yang sama yang diajukan oleh Rachmad Rofik. Dalam putusan nomor 87/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut.
Catatan menunjukkan, pada Januari hingga Maret 2026, MK juga menolak gugatan serupa dari pemohon yang sama. Saat itu, alasan penolakan adalah karena pemohon tidak membubuhkan meterai pada dokumen gugatan.
Artikel Terkait
APWNU di Harlah ke-2 Teken MoU Investasi dan Luncurkan Program Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Menkeu Pigai: Semua Pihak Harus Taat pada Vonis Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menhan Minta Semua Pihak Hormati Vonis Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Kedutaan Italia di Teheran Kembali Dibuka Usai Tiga Bulan Ditutup Akibat Konflik Timur Tengah