Satuan Reserse Narkoba Polres Berau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari delapan kilogram dalam dua operasi terpisah yang digelar pada 12 dan 13 Juni 2026. Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Operasi pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang perempuan berinisial NH dan menyita sabu seberat 6,1 kilogram. Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut menjadi titik awal pengembangan kasus yang lebih luas.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga barang haram itu merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Meskipun tengah menjalani hukuman, narapidana berinisial MK itu diduga masih aktif mengendalikan peredaran narkoba menggunakan telepon genggam, dengan wilayah sasaran distribusi mencakup Berau dan Bontang.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Noor Dhianto di Berau, Kamis, 18 Juni 2026.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke kawasan Hotel SM Tower. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial JM, RM, dan AS. Dari penangkapan itu, petugas kembali menyita 1,9 kilogram sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8,09 kilogram.
Satresnarkoba Polres Berau mencatat, seluruh tersangka yang diamankan dalam dua operasi ini berjumlah empat orang. Mereka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Artikel Terkait
96,5% Masyarakat Kurang Serat dan Buah, Ancaman Penuaan Dini dan Penyakit Kronis Mengintai
Titiek Soeharto Dorong Pengelolaan Sampah di Lapas Nusakambangan Jadi Program Ketahanan Pangan
Akses ke Kota Tua Jakarta Kian Mudah dengan Integrasi KRL, TransJakarta, dan Jaklingko
Survei OJK: 30 Persen Penduduk Dewasa Indonesia Masih Belum Terakses Layanan Keuangan Formal