Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, Budi belum merinci hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat pernyataan itu disampaikan. “Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” kata dia.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Silmy Karim. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. “Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” terang Budi kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026.
Rincian uang yang diamankan meliputi uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80 ribu yen. Jika seluruh valuta asing dikonversikan ke rupiah, total nilai uang yang disita dari rumah Silmy mencapai sekitar Rp293,25 juta.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. “Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport,” imbuh Budi.
Dalam perkara ini, Silmy Karim telah resmi ditahan oleh KPK. Tidak hanya Silmy, lembaga antirasuah itu juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Silmy Karim yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan periode 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Artikel Terkait
Petani Sawit Khawatir Margin Ekspor BUMN Tekan Harga Tandan Buah Segar
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi
Messi dan David Bersaing Ketat di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 dengan Tiga Gol
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi