Kementerian Haji dan Umrah Keluarkan Imbauan Baru bagi Jemaah di Masjid Nabawi, Larang Bagi-bagi Uang hingga Bawa Air Zamzam ke Indonesia

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:35 WIB
Kementerian Haji dan Umrah Keluarkan Imbauan Baru bagi Jemaah di Masjid Nabawi, Larang Bagi-bagi Uang hingga Bawa Air Zamzam ke Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merilis sederet imbauan terbaru bagi jemaah yang tengah berada atau akan berkunjung ke Masjid Nabawi, dengan tujuan utama menjaga kekhusyukan, ketertiban, serta kenyamanan selama beribadah. Aturan-aturan ini mencakup larangan sekaligus kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh jemaah tanpa terkecuali.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan membagikan uang di dalam area masjid. Jika jemaah ingin menyalurkan bantuan keuangan, proses tersebut harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, jemaah juga dilarang membawa tas dan barang bawaan pribadi ke dalam masjid, termasuk uang tunai dalam jumlah besar.

Di sisi lain, terdapat aturan khusus terkait benda-benda keagamaan. Jemaah tidak diperkenankan mewakafkan atau menghadiahkan mushaf Al-Qur’an ke Masjid Nabawi, kecuali mushaf yang merupakan cetakan resmi dari Kompleks Raja Fahd untuk Pencetakan Mushaf Syarif. Kebijakan ini diambil untuk menjaga standar dan keseragaman mushaf yang digunakan di lingkungan masjid.

Untuk menunjang kenyamanan jemaah, pihak pengelola masjid telah menyediakan Pusat Pelayanan ‘Inayah’ atau Care Centers. Fasilitas ini hadir khusus untuk melayani kebutuhan seluruh jemaah haji dan peziarah selama berada di kawasan Masjid Nabawi. Sementara itu, jemaah diimbau untuk tidak duduk di koridor atau jalur pejalan kaki di dalam masjid, serta wajib menghindari saling mendorong dan titik-titik kepadatan yang berpotensi mengganggu kelancaran ibadah.

Dalam hal aktivitas ibadah, jemaah diminta untuk fokus beribadah dan tidak menyibukkan diri dengan mengambil foto atau dokumentasi yang tidak perlu. Aturan tegas juga diberlakukan terkait penggunaan fasilitas listrik; jemaah dilarang menggunakan stopkontak untuk mengisi daya perangkat elektronik, baik di dalam masjid maupun di fasilitas penunjangnya. Selain itu, membawa makanan dan minuman ke dalam area masjid serta halamannya juga dilarang.

Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang membawa anak kecil. Pendampingan terhadap anak-anak selama berada di dalam masjid menjadi kewajiban, dengan memastikan mereka tidak berbuat gaduh atau mengganggu kenyamanan jemaah lain yang sedang melaksanakan salat. Untuk pelaksanaan salat di Raudah, jemaah wajib melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi resmi yang telah ditentukan, serta menghindari salat di koridor atau jalur pejalan kaki masjid. Kepatuhan terhadap arahan regulasi dan kerja sama dengan petugas lapangan serta pihak keamanan menjadi kunci kelancaran seluruh rangkaian ibadah.

Sementara itu, beredar di media sosial akun resmi Kementerian Haji dan Umrah RI sebuah video yang memperlihatkan petugas membongkar koper jemaah haji berisi air Zamzam. Dalam rekaman tersebut, terlihat air Zamzam dibungkus aluminium dan dilakban cokelat sebagai upaya untuk menyelundupkannya ke dalam koper bagasi maupun kabin. Namun, upaya ini tetap terdeteksi oleh mesin X-ray karena air Zamzam memiliki ciri khas yang tidak dapat ditutupi oleh bahan apapun. Proses pembongkaran koper yang memakan waktu cukup lama ini berpotensi menyebabkan keterlambatan jemaah saat hendak masuk ke pesawat.

Perlu diketahui, terdapat larangan tegas membawa air Zamzam dari Tanah Suci ke Indonesia. Air Zamzam tidak diperbolehkan dibawa di dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Tanah Air. Sebagai gantinya, setiap jemaah akan mendapatkan distribusi air Zamzam resmi setibanya di Indonesia. Jemaah diminta untuk mematuhi ketentuan penerbangan demi kelancaran proses pemeriksaan bagasi, keamanan penerbangan, serta kenyamanan seluruh jemaah.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.