PUPR dan Lippo Group Sepakati Pembangunan 141.000 Unit Rusun Subsidi di Meikarta

- Jumat, 20 Februari 2026 | 14:15 WIB
PUPR dan Lippo Group Sepakati Pembangunan 141.000 Unit Rusun Subsidi di Meikarta

MURIANETWORK.COM - Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) bersama Lippo Group sepakat memulai pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Meikarta, Bekasi. Proyek strategis ini, yang ditargetkan groundbreaking pada 8 Maret 2026, merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Groundbreaking Awal Maret dan Tahapan Pembangunan

Kesepakatan untuk memulai proyek ini tercapai setelah pertemuan antara kementerian dan pihak pengembang. Menteri PUPR Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa groundbreaking akan segera dilaksanakan.

“Rencana 8 Maret, kami akan lakukan groundbreaking di lokasi lahan Meikarta yang akan dibangun rusun subsidi. Ini bagian dari percepatan dan terobosan yang sedang kita lakukan,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Pembangunan direncanakan melalui empat tahap utama, dimulai dari land clearing, pemasangan tiang pancang, pembangunan struktur, hingga target serah terima kunci pada Agustus 2028. Pada tahap awal, akan dibangun 18 tower setinggi 32 lantai di atas lahan seluas 10 hektare, menyediakan sekitar 47.000 unit. Secara keseluruhan, tiga lahan yang disiapkan seluas 30 hektare ditargetkan dapat menghasilkan hingga 141.000 unit rusun.

Survei Mendalam untuk Kesesuaian Kebutuhan

Sebelum pembangunan fisik dimulai, pemerintah tidak ingin gegabah. Ara menyebutkan bahwa kementerian akan melakukan survei mendalam untuk memahami preferensi dan kebutuhan calon penghuni. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan produk hunian yang dibangun benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kami ingin memahami bagaimana kemauan konsumen. Karena itu, akan dilakukan survei dengan metodologi yang tepat dan sampling yang benar agar produk rusun subsidi ini benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” tutur Ara.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar