Seorang pria berinisial S (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan yang berujung maut terhadap pensiunan karyawan JICT, Ermanto Usman (65). Peristiwa nahas ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Tak lama setelah penetapan, S langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengonfirmasi hal itu dalam jumpa pers, Rabu (11/3/2026).
Menurut Iman, ancaman hukuman yang menunggu pria itu sangat berat, berlapis-lapis, dengan pidana maksimal yang bisa mencapai 20 tahun penjara. Rinciannya, dia terancam Pasal 458 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun, lalu ayat 3-nya 20 tahun, serta Pasal 479 ayat 3 yang juga mengancam 15 tahun penjara.
Kronologi kejadiannya sendiri sungguh tragis. Semua berawal pada Senin (2/3) dini hari. Ermanto ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya. Istrinya selamat, tapi mengalami luka berat dan masih berjuang antara hidup dan mati di rumah sakit. Setelah berhari-hari buron, pelaku akhirnya berhasil dicokok oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya. Penangkapan terjadi Senin (9/3) petang, tepat pukul 18.54, di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Artikel Terkait
RUU Hak Cipta Rampung Dibahas, Atur Royalti dan Karya Hasil AI
AS Peringatkan Warga Sipil, Iran Serang Kapal Dagang di Selat Hormuz yang Ditutup Total
Polri dan Jurnalis Bagikan 100 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta Barat
Iran Balas Serangan AS, Kapal Kargo Diserang di Selat Hormuz