Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 25 kasus peredaran gelap di wilayah tersebut, sebuah tindakan yang diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 34.252 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan yang berlangsung di Lobby Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa (9/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel. Proses tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Direktorat Tahti, Bidang Propam, Bidang Humas, serta para penasihat hukum dan pihak terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan 37 orang tersangka. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, mencakup Kota Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim. Setelah disisihkan sebagian untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte.
Selain berpotensi merusak puluhan ribu jiwa, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp2.294.108.000. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap perkara yang berhasil diungkap.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan keluarga, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Karena itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya penegakan hukum, pemetaan jaringan, dan pencegahan secara berkelanjutan. Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan prosedur yang ketat dan akuntabel. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir serta dituangkan dalam berita acara resmi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks. “Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Di sisi lain, edukasi dan partisipasi masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat ke Rp17.997,5 per Dolar AS, BI Naikkan Suku Bunga demi Stabilisasi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD di Pesisir Barat Lampung dan Buka Munas HIPMI XVIII
Pramono Anung Pastikan Subsidi Bus Transjabodetabek Tetap Berjalan, Tarif Rute Tertentu Akan Disesuaikan
Pengendara Motor Tewas Usai Oleng dan Terlindas Mobil Saat Mendahului Bus di Ciampea