Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma setelah berkas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kedua tersangka kini bersiap menjalani proses pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah ini, menurut dia, merupakan bagian dari rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara mencapai status P-21.
“Penangkapan sebagai proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Sebelum pelimpahan tahap kedua dilaksanakan, penyidik terlebih dahulu memastikan keberadaan dan kehadiran kedua tersangka. Langkah ini diambil demi kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
“Kemudian penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani dan rohani sehingga para tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kombes Iman menegaskan bahwa hak dan kewajiban para tersangka tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung. Pihaknya berkomitmen menjamin perlindungan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang,” kata Iman.
Dalam setiap tahapan penyidikan, penyidik berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hal ini mencakup pemeriksaan jasmani, rohani, hingga penanganan barang bukti. Iman menambahkan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
“Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani, bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta standar operasional prosedur dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membuka ruang bagi Roy Suryo dan dr Tifa untuk mengajukan praperadilan jika keberatan dengan langkah hukum yang diambil. Kombes Iman menyatakan hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai hak setiap tersangka.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah ke Rp17.804 per Dolar AS, Tertekan Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Peringkat Negatif MSCI
Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir dan Bawa Ijazah ke Sidang Kasus Roy Suryo
Ribuan Mahasiswa Unjuk Rasa di Patung Kuda, Tantang Wamentan Sudaryono Debat Terbuka
BMKG Benarkan Potensi Gempa Magnitudo 7,0 dari Sesar Kendeng, Masyarakat Diminta Tak Panik