Pemerintah memastikan nasib para karyawan Hotel Sultan yang terdampak eksekusi aset akan tetap diperhatikan dan tidak akan kehilangan pekerjaan. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa proses pengambilalihan aset tidak boleh berujung pada pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang telah lama beraktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
“Kami ingin memanusiakan mereka. Nanti akan kami data, ajak komunikasi, dan ajak bersama untuk melanjutkan aktivitas di GBK,” ujar Juri kepada wartawan di sela pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya telah membuka posko dan saluran komunikasi seluas-luasnya agar para karyawan dapat berinteraksi langsung dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).
Juri menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendataan jumlah pegawai yang terdampak. Setelah itu, PPK GBK akan memperhitungkan secara matang langkah selanjutnya untuk memastikan kelangsungan hidup para pekerja tersebut.
“Prinsipnya, kami dari Kementerian Sekretariat Negara meminta kepada PPK GBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa eksekusi terhadap aset Hotel Sultan tidak boleh menimbulkan dampak buruk bagi para pekerja. Pemerintah, menurut Juri, tidak ingin karyawan justru menjadi korban dari proses pengambilalihan aset negara tersebut. “Intinya, kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan,” imbuhnya.
Artikel Terkait
96,5% Masyarakat Kurang Serat dan Buah, Ancaman Penuaan Dini dan Penyakit Kronis Mengintai
Titiek Soeharto Dorong Pengelolaan Sampah di Lapas Nusakambangan Jadi Program Ketahanan Pangan
Akses ke Kota Tua Jakarta Kian Mudah dengan Integrasi KRL, TransJakarta, dan Jaklingko
Survei OJK: 30 Persen Penduduk Dewasa Indonesia Masih Belum Terakses Layanan Keuangan Formal