Polisi Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Setelah Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap

- Jumat, 19 Juni 2026 | 15:05 WIB
Polisi Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Setelah Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dr. Tifa, dilakukan setelah berkas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau telah memenuhi syarat P21. Kepolisian menegaskan akan menjamin seluruh hak dan kewajiban kedua tersangka selama proses hukum berlangsung.

“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6).

Iman menjelaskan, penyidik akan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan jasmani hingga penanganan barang bukti. Ia menambahkan, seluruh prosedur penyidikan akan mengikuti standar operasional yang berlaku.

“Pemeriksaan, baik jasmani maupun rohani, bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidik selalu berpedoman pada KUHAP serta standar operasional prosedur dalam proses penyidikan,” katanya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo dan dr. Tifa untuk mengajukan praperadilan jika keberatan dengan status hukum mereka. Langkah itu, menurut Iman, merupakan mekanisme kontrol yang telah disediakan oleh KUHAP guna menjaga keseimbangan dan transparansi dalam proses penyidikan.

“Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberikan mekanisme praperadilan. Maka, kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum, dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status P21 tersebut, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan.

“Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” jelas Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6). “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan terhadap tiga orang yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih untuk melanjutkan proses hukum. Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Adapun klaster kedua terdiri dari Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags