Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Rutan Salemba kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, aktor berusia 32 tahun itu disebut-sebut tak sekadar pengguna. Ia diduga aktif membantu mengedarkan sabu di balik jeruji besi.
Menurut sejumlah saksi dari kepolisian, keterlibatannya cukup dalam. Ammar dikabarkan menjalin komunikasi yang intens dengan seorang pemasok yang masih buron, bernama Andre. Dari situlah, pasokan sabu dalam jumlah besar didapatkan.
Saksi polisi, Randi Iswahyudi, memberikan keterangan yang cukup rinci di hadapan majelis hakim pada Kamis (18/12/2025).
"Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan," ujar Randi.
Tak cuma itu. Dari transaksi gelap itu, Ammar disebut mendapat imbalan yang tak sedikit. Puluhan juta rupiah mengalir ke kantongnya sebagai bagian dari kesepakatan.
"Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja," sambung Randi.
Artikel Terkait
Starr Rampungkan Akuisisi IQUW Group, Perkuat Posisi di Pasar London dan Bermuda
TNI Mutasi 35 Perwira, Mayjen Lucky Avianto Pimpin Kogabwilhan III
Mobil Hadiah Raja Arab Saudi Jadi Saksi Bisu Peristiwa Granat Cikini
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts and Nevis di FIFA Series, Herdman Ingat Perlawanan Alot Lawan