Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Rutan Salemba kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, aktor berusia 32 tahun itu disebut-sebut tak sekadar pengguna. Ia diduga aktif membantu mengedarkan sabu di balik jeruji besi.
Menurut sejumlah saksi dari kepolisian, keterlibatannya cukup dalam. Ammar dikabarkan menjalin komunikasi yang intens dengan seorang pemasok yang masih buron, bernama Andre. Dari situlah, pasokan sabu dalam jumlah besar didapatkan.
Saksi polisi, Randi Iswahyudi, memberikan keterangan yang cukup rinci di hadapan majelis hakim pada Kamis (18/12/2025).
"Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan," ujar Randi.
Tak cuma itu. Dari transaksi gelap itu, Ammar disebut mendapat imbalan yang tak sedikit. Puluhan juta rupiah mengalir ke kantongnya sebagai bagian dari kesepakatan.
"Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja," sambung Randi.
Artikel Terkait
Tabungan Motion Bonus: Buka Rekening Langsung Dapat 50 Ribu, Berkesempatan Raih Hadiah 3 Miliar
MNC Life Gandeng Ocean Dental, Sasar Pasien Klinik Gigi untuk Tingkatkan Literasi Asuransi
PPATK Catat Sejarah Baru: Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan Sepanjang 2025
Indonesia Economic Summit 2026: Dari Dialog ke Aksi Nyata untuk Perekonomian Nasional