Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah

- Selasa, 24 Maret 2026 | 05:30 WIB
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah

Sejak reformasi bergulir, hubungan antara pusat dan daerah ibarat bandul yang tak pernah diam. Ayunannya berganti-ganti: dari desentralistik, lalu bergerak ke arah sentralistik. Nah, rencana revisi UU Pemerintahan Daerah yang masuk Prolegnas 2026 ini seharusnya jadi momentum. Momentum untuk mendesain politik hukum yang punya napas panjang, bukan sekadar reaksi sesaat.

Lebih dari dua puluh lima tahun pasca-1998, otonomi daerah seolah masih mencari bentuk. Setiap kali UU diubah untuk membenahi masalah, yang terjadi justru pengulangan pola. Intinya, hubungan pusat-daerah itu bolak-balik saja antara desentralisasi dan sentralisasi.

Kalau kita tilik sejarahnya, kerangka hukum untuk daerah ini sudah beberapa kali berganti. Awalnya, UU No. 22 Tahun 1999 memberi otonomi yang sangat luas sebuah koreksi tajam terhadap sentralisme Orde Baru. Lalu berganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang mencoba menata ulang hubungan itu. Kemudian, UU No. 23 Tahun 2014 muncul dan memperkuat lagi peran pemerintah pusat dalam beberapa urusan strategis. Setiap perubahan lahir dari konteks politik zamannya, sehingga arah kebijakannya pun tak selalu seirama.

Di satu sisi, perubahan-perubahan itu mencerminkan upaya untuk mencari titik temu antara kebutuhan otonomi daerah dan kepentingan menjaga persatuan nasional. Namun begitu, dalam praktiknya, upaya itu seringkali terasa reaktif. Masalah jangka pendek yang lebih mendorong perubahan, ketimbang sebuah desain besar yang matang untuk jangka panjang.

Dampaknya jelas: arah kebijakan jadi fluktuatif.

Ketika desentralisasi dianggap terlalu longgar dan memicu masalah koordinasi, jawabannya adalah menarik sebagian kewenangan kembali ke pusat. Sebaliknya, ketika sentralisasi dirasa mengikat, muncullah tuntutan untuk melonggarkan lagi otonomi. Alhasil, hubungan pusat-daerah tidak bergerak stabil sesuai desain konstitusi, melainkan ikut arus dinamika politik dan kebutuhan praktis rezim yang sedang berkuasa. Padahal, sebenarnya konstitusi kita sudah memberikan fondasi normatif yang cukup jelas untuk hubungan yang lebih konsisten.

Pertama, ada asas kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Asas ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan pemerintahan, baik di Jakarta maupun di pelosok daerah, harus berpijak pada mekanisme demokrasi dan akuntabilitas kepada rakyat.

Kedua, asas negara kesatuan dalam Pasal 1 ayat (1). Ini menegaskan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh. Pemerintahan pusat dan daerah harus bekerja dalam bingkai ini, menjaga integrasi kebijakan nasional.

Ketiga, sistem presidensial yang tercermin dalam beberapa pasal, seperti Pasal 4 dan 7A. Presiden punya mandat langsung dari rakyat, sehingga memegang tanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Sayangnya, ketiga asas ini kerap dibaca secara terpisah-pisah. Padahal, jika dipahami secara utuh, justru mereka membentuk kerangka yang kokoh untuk merancang hubungan pusat-daerah yang stabil. Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan demokrasi lokal yang hidup. Negara kesatuan menuntut pemerintahan nasional yang utuh, tidak terpecah-pecah. Sistem presidensial menuntut efektivitas kepemimpinan eksekutif. Ketiganya bukan untuk dipertentangkan, melainkan harus dirangkai menjadi satu kesatuan yang koheren.

Dalam kerangka berpikir seperti inilah, hubungan pusat-daerah sebaiknya dipahami sebagai bagian dari desain politik hukum yang disebut democratic unitary executive. Desain ini menempatkan otonomi daerah dalam bingkai negara kesatuan yang demokratis, sekaligus memastikan pemerintahan nasional berjalan efektif di bawah tanggung jawab presiden.

Dengan begitu, otonomi daerah bukan sekadar soal memindahkan kewenangan dari Jakarta ke daerah. Ia adalah bagian dari pemerintahan nasional yang terintegrasi. Ia juga menjadi instrumen demokrasi dalam negara kesatuan. Di sisi lain, negara kesatuan tidak harus berarti sentralisasi kekuasaan yang kaku. Justru, ia membutuhkan pola hubungan yang bisa menjaga keutuhan nasional tanpa membunuh kehidupan demokrasi di tingkat lokal.

Kalau revisi UU Pemda nanti hanya fokus pada bagi-bagi kewenangan lagi, memindahkan urusan dari satu meja ke meja lainnya, besar kemungkinan siklus pasang-surut ini akan terus berulang. Perubahan undang-undang harus jadi kesempatan emas untuk merumuskan kembali politik hukum hubungan pusat-daerah yang berakar pada konstitusi. Tanpa arah politik hukum yang jelas, setiap revisi hanya akan menggeser bandul, tanpa pernah benar-benar menahannya di titik seimbang.

Pada akhirnya, ini bukan perkara memilih hitam atau putih: sentralisasi ekstrem atau desentralisasi liar. Yang kita butuhkan adalah keseimbangan. Sebuah titik temu yang mampu merawat demokrasi lokal, sekaligus memastikan pemerintahan nasional berjalan efektif dan terintegrasi.

Momentum revisi UU Pemda ini harus dimanfaatkan untuk melampaui debat klasik soal pembagian urusan. Yang lebih prinsipil adalah merumuskan politik hukum yang setia pada konstitusi dan bisa bertahan untuk waktu yang lama. Yang dipertaruhkan di sini adalah kemampuan negara kita menjaga keseimbangan antara demokrasi, efektivitas pemerintahan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah tantangan terberat desentralisasi Indonesia ke depan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar