Sejak reformasi bergulir, hubungan antara pusat dan daerah ibarat bandul yang tak pernah diam. Ayunannya berganti-ganti: dari desentralistik, lalu bergerak ke arah sentralistik. Nah, rencana revisi UU Pemerintahan Daerah yang masuk Prolegnas 2026 ini seharusnya jadi momentum. Momentum untuk mendesain politik hukum yang punya napas panjang, bukan sekadar reaksi sesaat.
Lebih dari dua puluh lima tahun pasca-1998, otonomi daerah seolah masih mencari bentuk. Setiap kali UU diubah untuk membenahi masalah, yang terjadi justru pengulangan pola. Intinya, hubungan pusat-daerah itu bolak-balik saja antara desentralisasi dan sentralisasi.
Kalau kita tilik sejarahnya, kerangka hukum untuk daerah ini sudah beberapa kali berganti. Awalnya, UU No. 22 Tahun 1999 memberi otonomi yang sangat luas sebuah koreksi tajam terhadap sentralisme Orde Baru. Lalu berganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang mencoba menata ulang hubungan itu. Kemudian, UU No. 23 Tahun 2014 muncul dan memperkuat lagi peran pemerintah pusat dalam beberapa urusan strategis. Setiap perubahan lahir dari konteks politik zamannya, sehingga arah kebijakannya pun tak selalu seirama.
Di satu sisi, perubahan-perubahan itu mencerminkan upaya untuk mencari titik temu antara kebutuhan otonomi daerah dan kepentingan menjaga persatuan nasional. Namun begitu, dalam praktiknya, upaya itu seringkali terasa reaktif. Masalah jangka pendek yang lebih mendorong perubahan, ketimbang sebuah desain besar yang matang untuk jangka panjang.
Dampaknya jelas: arah kebijakan jadi fluktuatif.
Ketika desentralisasi dianggap terlalu longgar dan memicu masalah koordinasi, jawabannya adalah menarik sebagian kewenangan kembali ke pusat. Sebaliknya, ketika sentralisasi dirasa mengikat, muncullah tuntutan untuk melonggarkan lagi otonomi. Alhasil, hubungan pusat-daerah tidak bergerak stabil sesuai desain konstitusi, melainkan ikut arus dinamika politik dan kebutuhan praktis rezim yang sedang berkuasa. Padahal, sebenarnya konstitusi kita sudah memberikan fondasi normatif yang cukup jelas untuk hubungan yang lebih konsisten.
Pertama, ada asas kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Asas ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan pemerintahan, baik di Jakarta maupun di pelosok daerah, harus berpijak pada mekanisme demokrasi dan akuntabilitas kepada rakyat.
Kedua, asas negara kesatuan dalam Pasal 1 ayat (1). Ini menegaskan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh. Pemerintahan pusat dan daerah harus bekerja dalam bingkai ini, menjaga integrasi kebijakan nasional.
Artikel Terkait
Kim Jong Un Tegaskan Status Nuklir Korea Utara Harga Mati, Sebut Korsel Musuh Utama
Apple Umumkan WWDC 2026 Digelar 8-12 Juni, iOS 27 dan OS Lainnya Diprediksi Meluncur
Jalan Nirmala Berefek, Desa Malasari di Bogor Ramai Pengunjung Saat Lebaran
Pendiri OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker