Soal modus operandi, tampaknya mereka cukup cerdik. Untuk mengatur transaksi dan menghindari pantauan, Ammar dan Andre memanfaatkan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi. Semua diatur dari sana.
"Barang itu diserahkan dulu ke Rifaldi, diperlihatkan ke Ammar, lalu dibagi 50 gram untuk Ko Andi dan 50 gram untuk Rifaldi. Komunikasi langsung dilakukan Ammar dengan Andre melalui aplikasi," papar Randi menjelaskan alur peredarannya.
Ini semua terjadi saat Ammar sebenarnya sedang menjalani masa hukuman di Rutan Salemba. Ironisnya, justru di dalam tahanan ia malah terjerat lebih dalam dalam jaringan narkoba. Jaksa mendakwa dia bersama lima orang lainnya sebagai bagian dari sindikat pemasok sabu dan ganja di lingkungan rutan.
Dakwaan yang dihadapi Ammar pun berat dan berlapis. Yang utama adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika. Ancaman hukumannya sangat serius.
Selain itu, ada juga dakwaan subsidair berupa Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika terkait kepemilikan. Kasus ini jelas menambah panjang daftar masalah artis yang tersandung narkoba, dengan skema yang justru lebih rumit dan terorganisir.
Artikel Terkait
Tabungan Motion Bonus: Buka Rekening Langsung Dapat 50 Ribu, Berkesempatan Raih Hadiah 3 Miliar
MNC Life Gandeng Ocean Dental, Sasar Pasien Klinik Gigi untuk Tingkatkan Literasi Asuransi
PPATK Catat Sejarah Baru: Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan Sepanjang 2025
Indonesia Economic Summit 2026: Dari Dialog ke Aksi Nyata untuk Perekonomian Nasional