Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2) lalu, suasana sempat terhenti sejenak. Hakim ketua majelis, Purwanto S. Abdullah, memastikan kondisi terdakwa sebelum sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dimulai. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek itu, menyatakan kesiapannya. Namun, ada catatan dari dokter.
"Saya siap menghadapi sidang hari ini," ujar Nadiem. Suaranya terdengar jelas. "Tapi, berdasarkan rekomendasi dokter, saya masih harus menjalani tindakan medis selama lima hari ke depan di rumah sakit."
Majelis hakim lalu mengecek statusnya. Apakah selama seminggu terakhir ini ia dibantarkan atau sekadar izin berobat? "Hanya berobat saja," jawab Nadiem singkat.
Di sisi lain, pengacaranya turut memberikan penjelasan. Surat rekomendasi dokter, katanya, sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Tujuannya agar kliennya bisa segera mendapat tindakan medis yang dijadwalkan pada Selasa (3/2). "Sudah kami komunikasikan dengan tim JPU. Besok, Selasa, rencananya ada tindak lanjut atas operasi sebelumnya," papar sang pengacara.
Hakim pun menyelidiki lebih detail. "Ini untuk berobat atau apa?" tanyanya.
"Untuk teknis bantarnya," balas pengacara.
"Berarti pembantaran?" sambung hakim.
"Iya," timpalnya.
Setelah mendengar itu, hakim memberi arahan. "Baik. Saya kira sama seperti sebelumnya. Silakan PH maupun JPU yang melihat terdakwa, tindakan apa yang diperlukan. Urusan administrasi bisa menyusul. Yang penting tindakan pada terdakwa dulu. Kami nanti tunggu laporan dari PU, lengkap dengan surat rumah sakit dan berita acara kembalinya terdakwa ke ruang tahanan."
Kasus yang menjerat Nadiem ini melibatkan beberapa nama lain. Ada Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar, lalu Ibrahim Arief yang pernah jadi konsultan Kemendikbudristek. Tak ketinggalan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP, dan Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek di masa lalu.
Inti dakwaannya berkisar pada pengadaan sarana IT untuk pembelajaran itu. Menurut jaksa, proses pengadaan laptop Chromebook dan CDM selama tiga tahun anggaran 2020 sampai 2022 tidak berjalan sesuai rencana. Prinsip-prinsip pengadaan barang pemerintah pun disebut dilanggar.
Akibatnya? Kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,18 triliun lebih. Dan Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dari seluruh proyek itu.
Soal angka Rp 809 miliar itu, tim hukum Nadiem punya klarifikasi. Menurut mereka, nilai tersebut sebenarnya bagian dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia di tahun 2021. Waktu itu, persiapan untuk IPO sedang digenjot.
Mereka menegaskan. Transaksi korporasi itu sama sekali tidak terkait dengan Nadiem. Meski, memang, klien mereka pernah aktif di perusahaan tersebut sebelum akhirnya duduk di kursi menteri.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu