Suasana pagi di gelanggang olahraga di Blora itu, mestinya biasa saja. Tapi siapa sangka, tempat yang seharusnya untuk kesehatan itu justru menjadi saksi sebuah kekejian. Seorang pria, diduga bernama Pujianto, menendang seekor kucing peliharaan hingga tewas. Alasannya? Katanya, kesal karena jogingnya terusik.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membeberkan kronologinya. Menurut penuturannya, pria berusia 69 tahun itu sudah menegur si kucing di lintasan pertama. "Minggir kucinge gitu," ujarnya menirukan.
Tapi di lintasan kedua, amarahnya meledak. Tanpa ba-bi-bu, tendangan keras diarahkan ke tubuh malang hewan itu.
Di lintasan ketiga, barulah pemilik kucing seorang perempuan berani protes. "Pak, kenapa nendang?" tanyanya.
Bukannya menyesal, Pujianto malah balik menantang. "Yaudah kalau nggak terima, rumahmu mana, Pak," begitu Zaenul mengutapi jawaban pelaku. Usai itu, pria itu langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Dari informasi yang berhasil dihimpun polisi, Pujianto disebut-sebut seorang advokat sekaligus pensiunan ASN. "Diduga gitu," kata Zaenul singkat.
Peristiwa menyedihkan ini terekam kamera dan beredar luas lewat unggahan akun Instagram @faridaarz. Dalam video yang memilukan itu, terlihat seorang perempuan sedang mengajak jalan kucingnya yang berwarna hitam keabu-abuan. Datanglah seorang pria berkaus merah dan bertopi kuning. Tiba-tiba, dengan gerakan cepat dan brutal, ia menyepak kepala kucing tersebut. Hewan malang itu langsung terpelanting dan kejang-kejang tak berdaya.
Ancaman Hukum Mengintai
Polisi kini telah menyelidiki kasus ini. Pujianto terancam hukuman yang tidak ringan. Bila nanti ditetapkan sebagai tersangka, ia bisa menghadapi kurungan penjara hingga satu setengah tahun. Denda maksimal Rp 50 juta juga mengancam.
Zaenul menjelaskan, pelaku bakal dijerat dengan pasal penganiayaan hewan dalam KUHP baru. Penyidik sudah memeriksa kedua pihak, baik pelaku maupun korban atau dalam hal ini, pemilik kucing.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 337,” jelas Zaenul. “Ayat pertamanya mengancam pidana penjara paling lama setahun untuk orang yang menyakiti hewan tanpa tujuan yang patut.”
Namun begitu, akibat perbuatannya yang menyebabkan kucing mati, ancamannya otomatis lebih berat.
“Kalau hewannya sampai mati,” tegas Zaenul, “hukumannya naik jadi pidana penjara paling lama 1,6 tahun atau denda yang bisa mencapai Rp 50 juta.”
Sebuah harga mahal untuk sebuah luapan emosi sesaat di pagi hari.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp17.000 per Gram, Buyback Tembus Rp2.645.000
Ivan Toney Cetak Hat-trick, Al Ahli Hajar Al Fateh 3-1 di Liga Pro Saudi
31 Pelajar SMP di Gowa Diamankan Polisi Usai Konvoi Bawa Senjata Tajam
DWP Kemenko Perekonomian dan WBI Beri Penghargaan Kartini Muda ke Desainer Muda Pelestari Wastra Nusantara