Investasi TaniHub Berujung Dakwaan: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

- Senin, 02 Februari 2026 | 23:54 WIB
Investasi TaniHub Berujung Dakwaan: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali ramai. Senin lalu, jaksa mendakwa empat orang dari dua perusahaan berbeda. Mereka terseret dalam kasus korupsi dana investasi yang dialirkan ke startup pertanian TaniHub. Yang bikin mata terbelalak, kerugian negaranya disebut mencapai puluhan juta dolar AS, atau jika dirupiahkan, angkanya ratusan miliar.

Salah satu nama yang mencuat adalah Donald Surjana Wihardja, mantan Dirut PT MDI. Menurut dakwaan, perbuatannya menyebabkan kerugian fantastis: 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 290 miliar. Gara-garanya apa? Jaksa menilai Donald terlalu gegabah. Dia disebutkan mengucurkan investasi ke TaniHub hanya mengandalkan data administratif dari pihak penerima. Padahal, seharusnya ada prinsip kehati-hatian. Data di lapangan tak pernah dicek secara langsung.

“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,”

Begitu tegas jaksa di persidangan. Donald tidak sendirian. Dia didakwa bersama Aldi Adrian Hartanto, VP Investment di perusahaan yang sama. Meski berkasnya terpisah, sidangnya digelar bersamaan.

Lalu, kemana uang raksasa itu mengalir? Jaksa menduga dana itu memperkaya sejumlah pihak. Ada nama Ivan Arie Sustiawan yang dapat Rp 2,29 miliar, Edison Tobing Rp 92,89 juta, dan tentu saja PT Tani Group Indonesia yang menampung 25 juta dolar AS atau setara Rp 364 miliar. Aliran dana itu kemudian berbelit-belit lagi. Sebagian masuk ke PT TaniHub Indonesia dan PT TaniSupply Indonesia, lalu berakhir di tangan individu seperti Pamitra Wineka dan Asti Setia Utami, serta PT JPI.

Atas semua itu, ancaman hukum buat Donald dan Aldi sangat berat. Mereka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, plus UU Tipikor. Hukuman penjara panjang mengintai.


Halaman:

Komentar