Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali ramai. Senin lalu, jaksa mendakwa empat orang dari dua perusahaan berbeda. Mereka terseret dalam kasus korupsi dana investasi yang dialirkan ke startup pertanian TaniHub. Yang bikin mata terbelalak, kerugian negaranya disebut mencapai puluhan juta dolar AS, atau jika dirupiahkan, angkanya ratusan miliar.
Salah satu nama yang mencuat adalah Donald Surjana Wihardja, mantan Dirut PT MDI. Menurut dakwaan, perbuatannya menyebabkan kerugian fantastis: 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 290 miliar. Gara-garanya apa? Jaksa menilai Donald terlalu gegabah. Dia disebutkan mengucurkan investasi ke TaniHub hanya mengandalkan data administratif dari pihak penerima. Padahal, seharusnya ada prinsip kehati-hatian. Data di lapangan tak pernah dicek secara langsung.
“Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,”
Begitu tegas jaksa di persidangan. Donald tidak sendirian. Dia didakwa bersama Aldi Adrian Hartanto, VP Investment di perusahaan yang sama. Meski berkasnya terpisah, sidangnya digelar bersamaan.
Lalu, kemana uang raksasa itu mengalir? Jaksa menduga dana itu memperkaya sejumlah pihak. Ada nama Ivan Arie Sustiawan yang dapat Rp 2,29 miliar, Edison Tobing Rp 92,89 juta, dan tentu saja PT Tani Group Indonesia yang menampung 25 juta dolar AS atau setara Rp 364 miliar. Aliran dana itu kemudian berbelit-belit lagi. Sebagian masuk ke PT TaniHub Indonesia dan PT TaniSupply Indonesia, lalu berakhir di tangan individu seperti Pamitra Wineka dan Asti Setia Utami, serta PT JPI.
Atas semua itu, ancaman hukum buat Donald dan Aldi sangat berat. Mereka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, plus UU Tipikor. Hukuman penjara panjang mengintai.
Namun begitu, kasus ini ternyata lebih luas. Ternyata, bukan cuma pejabat PT MDI yang kena getahnya. Dua petinggi dari PT BVI/BRI, Nicko Widjaja dan William Gozali, juga menghadapi dakwaan serupa. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 73 miliar dari investasi di TaniHub pada periode yang hampir bersamaan. Pasal yang menjerat mereka pun sama.
Gelombang kasus ini pun memancing reaksi dari dunia venture capital. Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) akhirnya angkat bicara. Lewat Kepala Bidang Media & PR-nya, Novrizal Pratama, asosiasi mengaku prihatin mendengar anggotanya tersangkut kasus hukum seperti ini.
“Amvesindo menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang saat ini menyeret sejumlah perusahaan modal ventura, termasuk beberapa anggota Amvesindo, terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang,”
ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu lalu.
“Amvesindo menegaskan bahwa kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,”
tambah Novrizal. Intinya, mereka memilih untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Di sisi lain, kasus ini jelas jadi tamparan keras bagi industri investasi startup yang sedang berusaha membangun kredibilitas.
Artikel Terkait
Bocah 11 Tahun di Cianjur Ditemukan Tenggelam di Sungai Setelah Dua Hari Hilang, Teman Akhirnya Buka Suara
Alokasi BBM Bersubsidi Sulsel 2026 Diproyeksikan Capai 1,9 Juta Kiloliter, Pertamina Perketat Pengawasan
Lebih dari 170 Ribu Anak di Sulsel Tidak Sekolah, Remaja Usia SMA Jadi Penyumbang Terbesar
Madura United Hajar Bali United 2-0, Jauh dari Zona Degradasi