Polda Metro Jaya bergerak cepat. Kali ini, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Indah Megahwati. Tujuannya jelas: memastikan dia tak kabur dari proses hukum Indonesia.
Kabarnya, Kementerian Pertanian dapat info soal ini langsung dari Polda Metro Jaya. Moch. Arief Cahyono, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, yang membenarkan langkah tersebut.
Larangan bepergian ke luar negeri ini bukan tanpa sebab. Ini terkait kasus korupsi yang sedang ditangani, dugaan mark-up perjalanan dinas di Kementan. Nilainya gak main-main, negara disebut rugi hampir Rp 6 miliar.
Nah, sebelumnya Kementan juga sudah menyinggung soal Indah. Dia disebut-sebut terlibat dalam proyek fiktif lain yang nilainya jauh lebih besar, sekitar Rp 27 miliar. Temuan ini berdasarkan audit internal, bagian dari upaya bersih-bersih di dalam kementerian.
Arief sendiri menyambut baik langkah tegas penyidik.
Artikel Terkait
Jembatan Baru di Lubuk Agung Mulai Berdiri, Polisi Turun Tangan Bongkar Muatan
Kota Tua Ditutup Sementara untuk Adegan Berbahaya Film Extraction: Tygo
Di Balik Retorika Panas, Iran dan AS Diam-diam Lanjutkan Negosiasi
Pekerja Migran Indonesia Tewas di Kapal Korea, Pemerintah Janji Kawal Hak Keluarga