Polda Metro Jaya bergerak cepat. Kali ini, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Indah Megahwati. Tujuannya jelas: memastikan dia tak kabur dari proses hukum Indonesia.
Kabarnya, Kementerian Pertanian dapat info soal ini langsung dari Polda Metro Jaya. Moch. Arief Cahyono, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, yang membenarkan langkah tersebut.
Larangan bepergian ke luar negeri ini bukan tanpa sebab. Ini terkait kasus korupsi yang sedang ditangani, dugaan mark-up perjalanan dinas di Kementan. Nilainya gak main-main, negara disebut rugi hampir Rp 6 miliar.
Nah, sebelumnya Kementan juga sudah menyinggung soal Indah. Dia disebut-sebut terlibat dalam proyek fiktif lain yang nilainya jauh lebih besar, sekitar Rp 27 miliar. Temuan ini berdasarkan audit internal, bagian dari upaya bersih-bersih di dalam kementerian.
Arief sendiri menyambut baik langkah tegas penyidik.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka