Namun begitu, kasus ini ternyata lebih luas. Ternyata, bukan cuma pejabat PT MDI yang kena getahnya. Dua petinggi dari PT BVI/BRI, Nicko Widjaja dan William Gozali, juga menghadapi dakwaan serupa. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 73 miliar dari investasi di TaniHub pada periode yang hampir bersamaan. Pasal yang menjerat mereka pun sama.
Gelombang kasus ini pun memancing reaksi dari dunia venture capital. Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) akhirnya angkat bicara. Lewat Kepala Bidang Media & PR-nya, Novrizal Pratama, asosiasi mengaku prihatin mendengar anggotanya tersangkut kasus hukum seperti ini.
“Amvesindo menyampaikan keprihatinan atas kasus hukum yang saat ini menyeret sejumlah perusahaan modal ventura, termasuk beberapa anggota Amvesindo, terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang,”
ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu lalu.
“Amvesindo menegaskan bahwa kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,”
tambah Novrizal. Intinya, mereka memilih untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Di sisi lain, kasus ini jelas jadi tamparan keras bagi industri investasi startup yang sedang berusaha membangun kredibilitas.
Artikel Terkait
Rindu yang Tertinggal di Stasiun Bandung
Tembak-Menembak di Yahukimo, Sopir Pikap Nyaris Jadi Sasaran
AS dan Iran Siap Berunding di Istanbul di Tengah Ketegangan yang Meningkat
Bencana 2026: Alarm Terakhir untuk Pendidikan Ekologi