Polisi di Asahan, Sumatera Utara, akhirnya menangkap seorang pria berinisial MA (29). Ia diduga tega membunuh istrinya sendiri, AIP, yang baru berusia 20 tahun. Awalnya, cerita yang dilontarkan pelaku sama sekali berbeda. MA mengklaim kematian istrinya terjadi akibat kecelakaan, yakni jatuh dari sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, membenarkan hal itu.
"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor," ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Namun begitu, pengakuan itu tak bertahan lama. Petugas di lapangan mulai mencium kejanggalan. Mereka menemukan sejumlah luka memar dan lecet pada jenazah korban, yang tampaknya bukan berasal dari sebuah kecelakaan tunggal.
Kecurigaan itu pun membawa korban dibawa ke RSUD Kisaran. Hasil autopsi mengungkap sesuatu yang lebih kelam: luka-luka itu akibat penganiayaan.
Di sisi lain, tekanan penyelidikan mulai membuahkan hasil. Dengan dukungan hasil visum dan keterangan para saksi, MA akhirnya tak bisa lagi mengelak. Ia pun luluh dan mengakui perbuatan kejinya. Saat ini, pria tersebut telah diamankan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa barang bukti juga turut disita tim penyidik.
Dengan pengakuan itu, pasal yang menjeratnya pun jelas. MA terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Pasal itu mengatur soal pembunuhan atau penganiayaan berat yang berujung maut.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rumah Disamarkan dengan Iklan Properti
Hakim Tegur Keras Terdakwa Korupsi LNG Pertamina yang Sebut Vonis ‘Keputusan Jahat’
DPR Minta Rencana Pusat Keuangan Internasional di KEK Kura Kura Bali Dikaji Mendalam
Sopir Ekspedisi Siram Air Kerbau ke Sembilan Pekerja Konveksi di Tasikmalaya, Enam Luka Berat