MURIANETWORK.COM - Nasib nahas menimpa MML (25) yang mendapati perilaku tak menyenangkan dari oknum kepolisian.
Sejatinya, MML sendiri merupakan korban pemerkosaan di Sumba Barat Saya, Nusa Tenggara Timur.
Awalnya, MML melaporkan aksi pemerkosaan yang ia terima di Polsek Wewewa Selatan.
Saat itu, Aipda PS malah diduga melakukan pelecehan seksual saat MML melaporkan.
Peristiwa memilukan tersebut diduga dilakukan oleh Aipda PS saat korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Polsek Wewewa Selatan pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat itu korban mengaku menjadi korban pemerkosaan di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.
Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
Oknum polisi tersebut meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun korban akhirnya berani untuk bersuara.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi ini akhirnya viral setelah diunggah ke media sosial pada Kamis (5/6/2025).
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Viralnya kasus dugaan pelecehan seksual itu kemudian langsung direspon oleh Polres Sumba Barat Daya.
Tim dari Propam Polres Sumba Barat langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Propam akhirnya menahan Aipda PS.
Dikutip dari Kompas.com,Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ungkap Harianto.
Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi.
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini."
"Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto.
Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. (*)
Sumber: wow
Artikel Terkait
Kusnadi Ditemukan di Madura Usai Dilaporkan Hilang, Diduga Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Bikin Ngakak, Pria Ini Ditemukan Lagi Sarapan di Warung Soto Usai Tulis Surat Pamit Bunuh Diri
KISAH Robin Hood Indonesia Yang Merampok Demi Orang Miskin
Seorang Warga di Tanah Datar Padang Tewas usai Ditendang Sapi Kurban, Ini Kronologinya