PKB Sambut Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Parlemen

- Rabu, 27 Mei 2026 | 08:50 WIB
PKB Sambut Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Parlemen

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, yang akrab disapa Ninik, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan legislatif. Menurutnya, keputusan tersebut membuka peluang lebih besar bagi aspirasi dan hak-hak perempuan untuk diperjuangkan di parlemen.

“PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 27 Mei 2026.

Ninik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa menegaskan bahwa peningkatan jumlah perempuan di kancah politik merupakan langkah krusial dalam mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif. Ia menyebut partainya telah membuka ruang seluas-luasnya bagi kader perempuan untuk tampil dan berkontribusi, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Di sisi lain, Ninik memberikan catatan penting bahwa kesadaran publik mengenai urgensi keterwakilan perempuan di parlemen merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, beban tersebut tidak boleh hanya dipikul oleh partai politik semata.

“Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” katanya.

Ia menambahkan, semakin banyak perempuan yang duduk sebagai wakil rakyat, semakin optimal pula perjuangan terhadap hak-hak perempuan dapat diwujudkan melalui kebijakan dan legislasi. “Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar