Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dijual di Butik Emas Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini, melanjutkan tren pelemahan dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data yang tercatat di laman resmi Logam Mulia, Rabu (27/5/2026), harga emas batangan Antam dibanderol sebesar Rp2,785 juta per gram. Angka tersebut turun Rp13 ribu dibandingkan dengan harga jual pada hari sebelumnya. Penurunan serupa juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam yang kini dipatok sebesar Rp2,594 juta per gram, juga turun Rp13 ribu.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Adapun rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di Logam Mulia hari ini adalah sebagai berikut: pecahan 0,5 gram seharga Rp1,4425 juta, 1 gram Rp2,785 juta, 2 gram Rp5,510 juta, 3 gram Rp8,240 juta, 5 gram Rp13,700 juta, dan 10 gram Rp27,345 juta. Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas batangan 25 gram mencapai Rp68,237 juta, 50 gram Rp136,395 juta, 100 gram Rp272,712 juta, 250 gram Rp681,515 juta, 500 gram Rp1,362 miliar, dan 1.000 gram Rp2,725 miliar.
Artikel Terkait
Idul Adha di Istiqlal: Megawati, Katedral, hingga Hotel Borobudur Titipkan Hewan Kurban, Sapi Prabowo Terbesar
PSG Incar Gelar Back-to-Back Liga Champions, Arsenal Jadi Batu Ujian di Final Budapest
Bupati Bantul: Pembubaran Ibadah di GMS Sewon adalah Tindakan Persekusi
Ikatan Keluarga Minang Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Ujaran ‘Suku Barbar’