JAKARTA – Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku kaget. Kliennya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Padahal, kasus yang bermula sejak September 2025 lalu itu, dalam perkiraannya, seharusnya sudah selesai.
“Yang jelas kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya,” ujar Ichwan saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).
“Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” imbuhnya.
Menurut penjelasannya, panggilan dari kepolisian baru tiba malam sebelumnya. Surat itu diantarkan langsung ke rumah Habib Bahar oleh empat orang personel Polres Tangerang. “Jadi baru semalam,” tegas Ichwan, menggambarkan kejadiannya.
Ichwan kemudian membela kliennya dengan keras. Ia menegaskan Bahar bin Smith sama sekali tidak terlibat dalam aksi penganiayaan yang dituduhkan. Malah, menurut versinya, sang habib justru berusaha menolong korban di tengah kerumunan saat kejadian.
“Habib Bahar nggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu,” kata Ichwan.
Artikel Terkait
TMII Ramai Dikunjungi 10 Ribu Wisatawan di Hari Kedua Libur Lebaran
Mitos Ikan Dewa dan Ritual Kematiannya Jadi Daya Tarik Wisata di Linggarjati
JTT Terapkan Sistem Buka-Tutup Rest Area KM 57 A untuk Antisipasi Macet Puncak Arus Balik
Harga Emas Dunia Anjlok Didorong Peralihan Investor ke Dolar AS