Ketua majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta melontarkan pernyataan keras di persidangan dengan menyebut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai "goblok". Lebih dari itu, hakim juga menilai perbuatan keempat terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Empat personel TNI yang duduk di kursi terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Dalam persidangan, oditur militer memperlihatkan barang bukti berupa wadah minum atau tumbler yang digunakan untuk menyiramkan cairan berbahaya kepada korban. Oditur menjelaskan bahwa tumbler tersebut telah diisi oleh para terdakwa dengan campuran cairan pembersih karat dan cairan aki.
"Itu tumbler yang dipakai. Ada tutupnya nggak?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Sudah tidak ada," jawab oditur.
Artikel Terkait
Dua Petinggi Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun
Polisi Serahkan Empat Tersangka SMS Phishing E-Tilang Palsu ke Kejaksaan
Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Penataan 211 RW Kumuh di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada 2026
Pemilahan Sampah di Jakarta Resmi Dimulai 10 Mei, Digandengkan dengan CFD Rasuna Said