Hakim Sebut Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Goblok dan Dinilai Cemarkan Nama Baik Bais

- Rabu, 06 Mei 2026 | 19:15 WIB
Hakim Sebut Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Goblok dan Dinilai Cemarkan Nama Baik Bais

Ketua majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta melontarkan pernyataan keras di persidangan dengan menyebut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai "goblok". Lebih dari itu, hakim juga menilai perbuatan keempat terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Empat personel TNI yang duduk di kursi terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Dalam persidangan, oditur militer memperlihatkan barang bukti berupa wadah minum atau tumbler yang digunakan untuk menyiramkan cairan berbahaya kepada korban. Oditur menjelaskan bahwa tumbler tersebut telah diisi oleh para terdakwa dengan campuran cairan pembersih karat dan cairan aki.

"Itu tumbler yang dipakai. Ada tutupnya nggak?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

"Sudah tidak ada," jawab oditur.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar