Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun harus menanggung derita yang tak terperi. Ia menjadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh enam orang temannya sendiri di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kejadian ini, seperti yang diungkap polisi, berawal dari sebuah pesta minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Lega Ikhwan Berbayu, menjelaskan kronologinya.
"Awalnya mereka semua minum-minuman keras di lokasi. Nah, ketika si korban mau pulang, salah satu pelaku menarik lengannya dan memaksanya masuk ke sebuah kamar," ujarnya, seperti dilaporkan pada Selasa (3/2/2026).
Aksi keji itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang, pada Rabu (28/1) lalu. Yang membuat kasus ini semakin memilikan, hampir semua pelakunya masih di bawah umur. Hanya satu dari enam tersangka yang berstatus dewasa.
"Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," tegas Ikhwan.
Kondisi korban saat ini masih sangat memprihatinkan. Trauma mendalam jelas menghantuinya. Untuk mengusut tuntas, polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 473 ayat 2 KUHP tahun 2023. Pasal itu mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka semua kini sudah ditahan, menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rumah Disamarkan dengan Iklan Properti
Hakim Tegur Keras Terdakwa Korupsi LNG Pertamina yang Sebut Vonis ‘Keputusan Jahat’
DPR Minta Rencana Pusat Keuangan Internasional di KEK Kura Kura Bali Dikaji Mendalam
Sopir Ekspedisi Siram Air Kerbau ke Sembilan Pekerja Konveksi di Tasikmalaya, Enam Luka Berat