Di ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan, suasana cukup tegang saat pembahasan beralih ke satu isu yang dianggap mengkhawatirkan. Habib Aboe, anggota Komisi III DPR dari PKS, secara khusus menyoroti peredaran gas Whip Pink yang marak belakangan ini. Ia mendesak Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, untuk segera bertindak.
“Nah, tabung ini kayaknya lebih ngetren pak di kalangan remaja,” ucap Aboe dalam rapat kerja, Selasa (3/2) lalu.
Suaranya terdengar prihatin.
“Jadi yang begini-begini nih remaja juga masyaallah, Whip Pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila pak ya, apalagi di penjara.”
Memang, apa sih Whip Pink itu? Secara sederhana, ini adalah tabung berwarna pink yang isinya Nitrous Oxide atau N2O. Dalam dunia medis, gas ini lumrah dipakai untuk anestesi. Di dapur, fungsinya untuk mengisi whipped cream. Tapi di tangan yang salah, N2O berubah jadi ‘gas tertawa’ yang disalahgunakan untuk tujuan rekreasi dengan risiko kesehatan yang serius.
Menurut Aboe, tren ini sudah mengkhawatirkan dan butuh penanganan serius. BNN dinilai harus turun tangan.
“Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan,” tegasnya.
Namun begitu, ia juga menyelipkan catatan. Aboe berharap langkah yang diambil tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku. Ketegasan, dalam pandangannya, tidak boleh mengabaikan aturan main.
“Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetap sesuai aturan dan undang-undang pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan pak,” tambah Aboe, menutup pernyataannya.
Desakan ini jelas menambah daftar pekerjaan rumah bagi BNN. Di sisi lain, ini juga memperlihatkan kekhawatiran nyata tentang bagaimana barang yang sepele bisa disalahgunakan, terutama oleh anak muda. Tantangannya kini ada di tangan aparat.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan