Sidang tuntutan untuk Perdana Arie Putra Veriasa akhirnya ditunda. Padahal, agenda di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/2) itu seharusnya adalah momen jaksa membacakan tuntutan kasus pembakaran tenda Polda DIY saat demo akhir Agustus 2025 lalu.
Ruang sidang sudah mulai ramai sejak terdakwa masuk sekitar pukul 11.39 WIB. Enam menit kemudian, persidangan resmi dibuka. Namun, suasana yang sudah dibangun itu langsung buyar. Jaksa Penuntut Umum, Bambang Prasetyo, mengajukan permohonan penundaan kepada majelis hakim.
“Tuntutan belum siap, mohon izin untuk ditunda,” ucap Bambang di hadapan hakim.
Permintaan itu langsung dikabulkan. Majelis hakim memutuskan sidang baru akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Selasa (10/2), dengan agenda yang sama: pembacaan tuntutan.
Sebelum semua ini terjadi, Arie sempat menunjukkan sikapnya. Ia mengenakan kaus putih dengan tulisan tegas ‘Jangan Takut Menjadi Aktivis’. Beberapa kali ia mengepalkan tangan kiri, mengulang-ulang kalimat yang sama seperti pada bajunya.
“Jangan takut jadi aktivis,” serunya, di hadapan para pendukung yang memadati ruang sidang.
Namun begitu, keputusan penundaan itu jelas mengecewakan banyak pihak. Suasana kecewa paling terasa dari sosok ibu Arie, Sucihastuti, yang khusus datang dari Bogor.
“Ya kecewa, saya dari Bogor baru tadi pagi sampai,” katanya, suaranya terdengar berat. “Kepastian hukum anak saya jadi molor lagi. Iya, karena ditambah satu minggu.”
Ia hanya berharap proses hukum ini cepat berakhir. “Harapannya sih segera diperiksa, segera bebas, biar bisa sekolah lagi,” tambah Sucihastuti.
Kasus yang menjerat Arie ini bermula dari kericuhan demo akhir Agustus 2025. Pria yang juga staf BEM UNY ini ditetapkan sebagai terdakwa tunggal untuk kasus pembakaran fasilitas tenda kepolisian. Penangkapannya dilakukan di akhir September.
Dulu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyebut penyidik punya sejumlah bukti kuat, termasuk rekaman video. Sidang pertamanya sendiri sudah digelar sejak 10 Desember 2025. Arie dijerat dengan dua pasal sekaligus: Pasal 187 dan Pasal 406 KUHP.
Kini, semua pihak harus menunggu tujuh hari lagi. Menunggu kesiapan jaksa, dan menunggu kepastian untuk masa depan seorang aktivis kampus.
Artikel Terkait
Badut dan Penjual Balon di Mojokerto Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas, Cemburu dan Utang Puluhan Juta Jadi Pemicu
DPP PAN Tarik Husniah Talenrang dari Ketua DPW Sulsel, Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt
Kades Kedaton Tersangka Korupsi Dana Desa Rp448 Juta Selama Tiga Tahun
Majelis Hakim PN Makassar Bebaskan Enam Terdakwa Korupsi Dana Zakat BAZNAS Enrekang