Namun begitu, keputusan penundaan itu jelas mengecewakan banyak pihak. Suasana kecewa paling terasa dari sosok ibu Arie, Sucihastuti, yang khusus datang dari Bogor.
“Ya kecewa, saya dari Bogor baru tadi pagi sampai,” katanya, suaranya terdengar berat. “Kepastian hukum anak saya jadi molor lagi. Iya, karena ditambah satu minggu.”
Ia hanya berharap proses hukum ini cepat berakhir. “Harapannya sih segera diperiksa, segera bebas, biar bisa sekolah lagi,” tambah Sucihastuti.
Kasus yang menjerat Arie ini bermula dari kericuhan demo akhir Agustus 2025. Pria yang juga staf BEM UNY ini ditetapkan sebagai terdakwa tunggal untuk kasus pembakaran fasilitas tenda kepolisian. Penangkapannya dilakukan di akhir September.
Dulu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyebut penyidik punya sejumlah bukti kuat, termasuk rekaman video. Sidang pertamanya sendiri sudah digelar sejak 10 Desember 2025. Arie dijerat dengan dua pasal sekaligus: Pasal 187 dan Pasal 406 KUHP.
Kini, semua pihak harus menunggu tujuh hari lagi. Menunggu kesiapan jaksa, dan menunggu kepastian untuk masa depan seorang aktivis kampus.
Artikel Terkait
Ledakan Molotov Guncang SMP di Kubu Raya, Pelaku Diduga Siswa Internal
Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Watak Asli Manusia
Dominasi Gerindra di Kursi Strategis BUMN: Kroni atau Kebetulan?
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas, Selidiki Dugaan Pelanggaran IPO