Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa lalu berlangsung cukup panas. Bahasannya? Tren terbaru di kalangan anak muda yang bikin para wakil rakyat itu gelisah: penyalahgunaan tabung whip pink atau gas dinitrous oxide (N2O).
Anggota Komisi III, Aboe Bakar Al-Habsyi, langsung menyoroti persoalan ini. Menurut pengamatannya, tren ini makin menjadi-jadi, terutama di kalangan remaja.
“Nah tabung ini kayaknya lebih ngetren Pak di kalangan remaja. Jadi yang begini-begini nih remaja juga masyaallah, whip pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila Pak ya, apalagi di penjara,” ucap Aboe di Gedung DPR.
Dia mendesak BNN untuk bertindak tegas. Soalnya, dampaknya dinilai sangat berbahaya.
“Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetapi sesuai aturan dan undang-undang, Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota lain, Abdullah, mengungkapkan kekhawatirannya soal modus peredaran narkoba yang kian kreatif. Yang menarik perhatiannya, pada kemasan tabung whip pink itu kerap ditemukan klaim ‘halal’.
“Tapi di luar itu jenis-jenis narkoba yang masuk itu lebih kreatif dan lebih bermacam-macam caranya, apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan ‘halal’,” ujar Abdullah.
Memang, gas N2O awalnya punya fungsi legal untuk pembuatan krim kue. Namun, belakangan fungsinya melenceng jauh.
“Baru kebongkar ternyata whip pink memang betul buat bikin kue, gas ketawalah, tapi baru viral sekarang,” tuturnya.
Pertanyaan besar pun mengemuka: bisakah whip pink dikategorikan sebagai narkotika? Rikwanto, anggota Komisi III lainnya, mencoba membandingkannya dengan fenomena ‘ngelem’ pakai lem Aibon yang sudah lama ada.
“Ini tadi disampaikan juga ada whip pink ya sudah mulai in ini, gas N2O itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba, atau tertentu atau disamakan isap Aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” kata Rikwanto.
Dia menjelaskan, penggunaan zat ini untuk mencapai sensasi ‘fly’ atau euforia sesaat sudah mulai menggejala di masyarakat. Dan itu, tentu saja, berisiko.
“Ini cukup membahayakan,” ungkap Rikwanto. Tren ini, meski mungkin belum sepenuhnya terpetakan, sudah dianggap sebagai ancaman yang perlu segera diantisipasi.
Artikel Terkait
Kemensos Targetkan 32.000 Siswa Baru di Sekolah Rakyat pada Juli 2026
Anggota DPR AS Krishnamoorthi Pertanyakan Klaim Trump soal Berakhirnya Perang dengan Iran
Hakim Desak Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Pembersih Karat dan Air Aki yang Disiram ke Aktivis KontraS
Kebakaran Mal di Kota Andisheh Iran Tewaskan 8 Orang, 36 Luka-luka