Laporan mengejutkan soal aliran dana tambang emas ilegal yang mencapai hampir Rp 1.000 triliun dari PPATK kini sedang dikupas lebih lanjut. Tepatnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang memverifikasi temuan itu. Mereka ingin tahu, apakah aktivitas menggiurkan sekaligus merusak itu benar-benar beroperasi di dalam kawasan hutan.
Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menjelaskan langkah mereka.
"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," ujarnya pada Selasa (3/2/2026).
Intinya, kalau lokasinya ternyata di hutan, Satgas PKH akan langsung turun tangan dengan proses penyelidikan. Namun begitu, ceritanya bakal beda kalau transaksi fantastis itu ternyata berasal dari aktivitas di luar kawasan berhutan. Untuk kasus seperti itu, proses hukum akan diserahkan sepenuhnya ke aparat lain. Bisa Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK jika sudah menyentuh ranah korupsi.
"Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Barita.
Dia menegaskan, bila nanti ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, sanksinya bisa beragam. Mulai dari administratif hingga upaya merebut kembali penguasaan lahan. "Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH," tegasnya.
Temuan PPATK yang memantik langkah verifikasi ini memang luar biasa besarnya. Disebutkan, perputaran dana dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam periode tiga tahun (2023-2025) mencapai Rp992 triliun. Angka yang sulit dibayangkan.
Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK, membeberkan rinciannya. Nilai nominal transaksinya sendiri mencapai Rp185,03 triliun.
"Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun," jelas Natsir.
Khusus untuk tahun 2025 saja, PPATK sudah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang. Nominal transaksinya mencapai Rp517,47 triliun. Menurutnya, temuan ini paling banyak terkait penambangan dan distribusi emas ilegal yang menjalar ke berbagai penjuru negeri.
"Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri," paparnya.
Kini, bola ada di pihak Satgas PKH. Verifikasi lapangan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, membelah kompleksitas masalah tambang ilegal yang nilai ekonominya sungguh tak main-main.
Artikel Terkait
Trump Sebut Harga Tiket Piala Dunia 2026 Kemahalan, Ogah Nonton
Aether AI Jalin Kemitraan Strategis dengan Crawford Software untuk Ekspansi ke Pasar AS dan Asia
Survei: 98% Masyarakat Indonesia Percaya Perubahan Iklim Terjadi, Pemerintah dan Dunia Usaha Percepat Ekonomi Hijau
Pengusaha Tolak Rencana Penerapan Skema Kontrak Bagi Hasil Ala Migas di Sektor Tambang Minerba