Rp 992 Triliun dari Tambang Ilegal, Satgas Buru Lokasi di Hutan

- Selasa, 03 Februari 2026 | 10:40 WIB
Rp 992 Triliun dari Tambang Ilegal, Satgas Buru Lokasi di Hutan

Laporan mengejutkan soal aliran dana tambang emas ilegal yang mencapai hampir Rp 1.000 triliun dari PPATK kini sedang dikupas lebih lanjut. Tepatnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang memverifikasi temuan itu. Mereka ingin tahu, apakah aktivitas menggiurkan sekaligus merusak itu benar-benar beroperasi di dalam kawasan hutan.

Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menjelaskan langkah mereka.

"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," ujarnya pada Selasa (3/2/2026).

Intinya, kalau lokasinya ternyata di hutan, Satgas PKH akan langsung turun tangan dengan proses penyelidikan. Namun begitu, ceritanya bakal beda kalau transaksi fantastis itu ternyata berasal dari aktivitas di luar kawasan berhutan. Untuk kasus seperti itu, proses hukum akan diserahkan sepenuhnya ke aparat lain. Bisa Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK jika sudah menyentuh ranah korupsi.

"Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Barita.

Dia menegaskan, bila nanti ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, sanksinya bisa beragam. Mulai dari administratif hingga upaya merebut kembali penguasaan lahan. "Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH," tegasnya.


Halaman:

Komentar