Temuan PPATK yang memantik langkah verifikasi ini memang luar biasa besarnya. Disebutkan, perputaran dana dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam periode tiga tahun (2023-2025) mencapai Rp992 triliun. Angka yang sulit dibayangkan.
Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK, membeberkan rinciannya. Nilai nominal transaksinya sendiri mencapai Rp185,03 triliun.
"Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun," jelas Natsir.
Khusus untuk tahun 2025 saja, PPATK sudah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang. Nominal transaksinya mencapai Rp517,47 triliun. Menurutnya, temuan ini paling banyak terkait penambangan dan distribusi emas ilegal yang menjalar ke berbagai penjuru negeri.
"Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri," paparnya.
Kini, bola ada di pihak Satgas PKH. Verifikasi lapangan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, membelah kompleksitas masalah tambang ilegal yang nilai ekonominya sungguh tak main-main.
Artikel Terkait
Prabowo Undang Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI Bahas Inisiatif Perdamaian Trump
Prabowo Geram: Sampah di Bali Dinilai Ancam Pariwisata Nasional
Gempa Dangkal M 4,1 Guncang Bener Meriah di Pagi Buta
Kolaborasi BRI dan BP Batam Pacu Investasi dan Daya Saing UMKM