Saksi Korupsi Chromebook Punya Riwayat Pingsan Saat Tertekan

- Selasa, 03 Februari 2026 | 11:55 WIB
Saksi Korupsi Chromebook Punya Riwayat Pingsan Saat Tertekan

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana Selasa (3/2/2026) itu sempat tegang. Jaksa tiba-tiba menyela sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Ada hal penting yang harus disampaikan ke majelis hakim, terkait kondisi salah seorang saksi.

“Sebelum mulai, kami harus memberitahu dulu,” ujar jaksa, memecah kesunyian. “Khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini. Demi transparansi dan due process of law, kami sampaikan bahwa beliau punya riwayat penyakit, Yang Mulia.”

Penyakitnya tak biasa. Menurut jaksa, Susy Mariana yang disebut-sebut sebagai rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi bisa langsung pingsan jika merasa tertekan. Riwayat kesehatan ini disampaikan agar majelis hakim paham betul kondisinya.

Kasus yang sedang disidangkan sendiri melibatkan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Terdakwanya tidak main-main: Mulyatsyah yang pernah menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek di 2020, lalu Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur Sekolah Dasar, serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.

Nah, kembali ke saksi. Jelas saja jaksa ingin semua berjalan lancar tanpa insiden. Mereka juga bercerita, saat proses penyidikan dulu, Susy selalu didampingi anak mantunya. Dan menariknya, sang anak mantu itu juga hadir di persidangan hari ini, siap mendampingi lagi.

“Jadi waktu di penyidikan, dia memang didampingi. Sekarang pun pendampingnya ada di ruang sidang ini,” jelas jaksa lebih lanjut. Suaranya berusaha tenang, namun nadanya tegas. “Tidak ada paksaan, tidak ada arahan khusus. Tapi faktanya, ibu ini kalau sudah tertekan, ya bisa kolaps. Pingsan. Begitu riwayatnya.”

Informasi itu seolah menjadi pengingat bagi semua yang hadir: sidang ini bukan cuma soal pasal dan barang bukti. Ada manusia di dalamnya, dengan segala keterbatasannya. Sidang pun dilanjutkan dengan lebih hati-hati, sementara para pihak mencerna informasi tak terduga tadi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar