Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana Selasa (3/2/2026) itu sempat tegang. Jaksa tiba-tiba menyela sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Ada hal penting yang harus disampaikan ke majelis hakim, terkait kondisi salah seorang saksi.
“Sebelum mulai, kami harus memberitahu dulu,” ujar jaksa, memecah kesunyian. “Khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini. Demi transparansi dan due process of law, kami sampaikan bahwa beliau punya riwayat penyakit, Yang Mulia.”
Penyakitnya tak biasa. Menurut jaksa, Susy Mariana yang disebut-sebut sebagai rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi bisa langsung pingsan jika merasa tertekan. Riwayat kesehatan ini disampaikan agar majelis hakim paham betul kondisinya.
Kasus yang sedang disidangkan sendiri melibatkan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Terdakwanya tidak main-main: Mulyatsyah yang pernah menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek di 2020, lalu Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur Sekolah Dasar, serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Artikel Terkait
Pendaftaran SNBP 2026 Dibuka, Siswa Berebut Kuota Lewat Jalur Prestasi
Puluhan Sekolah di Aceh Kembali Berdiri, Jawab Luka Pasca Bencana
KPK Periksa Dua Pejabat Pati Terkait Kasus Tarif Jabatan Desa
Teddy Wijaya Tegaskan Gerakan ASRI Bukan Hal Baru, Hanya Digenjot Kembali