Kisah Pilu Pemilik Toko HP: Korban Pencurian Berakhir Jadi Tersangka

- Selasa, 03 Februari 2026 | 12:54 WIB
Kisah Pilu Pemilik Toko HP: Korban Pencurian Berakhir Jadi Tersangka

Cerita Putra Sembiring ini bikin geleng-geleng kepala. Awalnya, pria 33 tahun pemilik toko Promo Cell di Deli Serdang ini adalah korban. Toko handphone-nya digasak oleh orang dalam. Tapi belakangan, giliran dia yang dicap sebagai tersangka. Kasusnya? Kekerasan saat dia dan keluarganya berusaha menangkap sendiri para pencuri itu.

Menurut sejumlah saksi, penangkapan itu melibatkan Putra dan keempat saudaranya: Leo, William, Prayoga, dan Satria. Sekarang, kelimanya berstatus tersangka penganiayaan. Lantas, bagaimana persoalan ini bisa berbalik arah?

Awal Mula Masalah

Semua berawal di September lalu. Dua teknisi baru di Promo Cell, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, yang konon tinggal di dalam toko, disebut-sebut melakukan aksi. Tanggal 21 September, mereka dikabarkan membawa kabur sejumlah gadget, termasuk unit OPPO A3x dan Infinix Note 40.

Keesokan harinya, toko melaporkan kerugian sekitar Rp 50 juta ke Polsek Pancur Batu. Tapi rupanya, laporan polisi tak cukup sabar bagi keluarga Sembiring.

Penangkapan yang Berujung Runyam

Dua hari setelah laporan, pada 23 September, Putra dan saudara-saudaranya menjebak dan menangkap kedua mantan teknisi itu. Di sinilah cerita mulai bersimpangan.

Putra dan keluarganya bersikeras tidak melakukan kekerasan.

Namun, versi Gleen Dito sungguh berbeda. Ia mengaku dipukuli bahkan disetrum.

Orang tua Gleen kemudian melaporkan pengeroyokan itu pada 26 September, dilengkapi bukti visum. Polsek mencoba memediasi, tapi negosiasi gagal total. Keluarga Putra meminta ganti rugi Rp 250 juta, sementara Gleen cuma sanggup bayar Rp 5 juta. Ya, jelas mentok.

Korban Berbalik Jadi Tersangka

Perkara ini kemudian berjalan lambat, tapi pasti. Akhir tahun, tepatnya 30 Desember 2025, status Putra berubah menjadi tersangka pengeroyokan. Beberapa hari masuk tahun baru, 3 Januari 2026, ia sudah harus mendekam di tahanan.

Ironisnya, tak lama setelah itu, pada 19 Januari, Gleen Dito dan Rizki justru divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencuriannya sendiri.

Di sisi lain, tiga saudara Putra William, Prayoga, Satria masih buron dan dicari polisi.

Upaya Mencari Keadilan

Keluarga tak tinggal diam. Nia Sihotang (38), istri dari Leo Sembiring, mengadu langsung ke Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 2 Februari lalu.

Malam itu juga, respons datang. Polrestabes Medan menggelar konferensi pers, menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara untuk menjabarkan duduk perkaranya. Situasinya memang ruwet. Di satu sisi ada korban pencurian yang mengambil jalan sendiri, di sisi lain ada dugaan pelampiasan yang melampaui batas.

Kasus ini jadi pengingat pahit: main hakim sendiri, betapapun sakit hatinya, seringkali berakhir di ranah hukum yang gelap.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar