Rabu pagi yang seharusnya biasa saja di Cilacap berubah mencekam. Tepat pukul 05.10 WIB, sebuah mobil nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup di perlintasan sebidang jalur Kasugihan–Karangkandri. Hasilnya? Tabrakan tak terelakkan dengan kereta angkutan semen, KA Bungtalun Service (2711).
Untungnya, seluruh awak kereta selamat. Menurut keterangan dari Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, kereta sempat berhenti sekitar sepuluh menit untuk penanganan awal sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan.
As’ad sendiri tampak geram menyikapi kejadian ini.
"Saya benar-benar menyesalkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengguna jalan," ujarnya.
Dia menegaskan, menerobos palang pintu itu tindakan gegabah yang berisiko tinggi. Bisa berakhir fatal.
Nah, soal aturan, KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kembali isi UU. Ada Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 yang mewajibkan kendaraan berhenti saat palang pintu turun atau ada isyarat lain. Kalau dilanggar? Pasal 296 undang-undang yang sama menjanjikan sanksi: denda maksimal Rp750 ribu, atau bahkan kurungan penjara sampai tiga bulan.
Di sisi lain, KAI juga menekankan satu hal penting. Bahkan di perlintasan yang tidak ada palang pintunya sekalipun, kewaspadaan tetap nomor satu. Pengendara harus berhenti, lihat kanan-kiri, dan mendahulukan kereta api yang punya hak utama. Itu bukan pilihan, tapi keharusan.
Melalui insiden di Cilacap ini, imbauan pun disampaikan. KAI berharap masyarakat bisa lebih disiplin dan waspada. Keselamatan bersama di atas segalanya, baik untuk para pengguna jalan maupun untuk perjalanan kereta api itu sendiri. Jangan sampai nasi sudah menjadi bubur karena sekadar tak mau menunggu beberapa detik.
Artikel Terkait
Juru Parkir di Makassar Viral Minta Tarif Rp20.000, Polisi Amankan Pelaku
Akun Instagram Ahmad Dhani Diduga Diretas, Munculkan Promo Emas dan iPhone dengan Harga Tak Wajar
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram