Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana Selasa (3/2/2026) itu sempat tegang. Jaksa tiba-tiba menyela sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Ada hal penting yang harus disampaikan ke majelis hakim, terkait kondisi salah seorang saksi.
“Sebelum mulai, kami harus memberitahu dulu,” ujar jaksa, memecah kesunyian. “Khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini. Demi transparansi dan due process of law, kami sampaikan bahwa beliau punya riwayat penyakit, Yang Mulia.”
Penyakitnya tak biasa. Menurut jaksa, Susy Mariana yang disebut-sebut sebagai rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi bisa langsung pingsan jika merasa tertekan. Riwayat kesehatan ini disampaikan agar majelis hakim paham betul kondisinya.
Kasus yang sedang disidangkan sendiri melibatkan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Terdakwanya tidak main-main: Mulyatsyah yang pernah menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek di 2020, lalu Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur Sekolah Dasar, serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Artikel Terkait
Bejo Jahe Merah Dukung Mudik Gratis Jateng, Bagikan 32.000 Paket Produk
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri dan Ajak Perkuat Kebersamaan
Kapolri Imbau Pengelola Wisata Air Prioritaskan Keselamatan Jelang Lebaran
Tiga Hafizah Terpilih di Puncak Acara Mencari Hafiz 2026 Metro TV dan Baznas DKI